Polres Purwakarta Sosialisasikan Perpol Nomor 1 Tahun 2023

PURWAKARTA – Sebagai satuan pengamanan (satpam) yang merupakan mitra polri yang mengemban fungsi kepolisian terbatas yang bertugas membantu polri menjaga keamanan kemitraan antara polri dan satuan pengamanan harus terjalin dengan baik dan berkelanjutan.

Untuk itu, Polres Purwakarta menggelar Sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan kepolisian Nomor 4 tahun 2020 tentang pam swakarsa dan peningkatan kerja anggota satuan pengamanan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Binmas, AKP Randy Freshtiadie mengatakan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka optimalisasi aksi menuju anggota Satuan Pengamanan (Satpam) yang tangguh dan profesional, guna mendukung terciptanya Satpam yang profesional dalam melaksanakan tugas.

“Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2023 adalah Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa,” jelas Randy, pada Senin, 25 September 2023.

Dalam sosialisasi itu, lanjut dia, dijelaskan soal pergantian warna seragam satpam untuk menghindari permasalahan dalam masyarakat guna membedakan antara satuan pengamanan dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dengan sosialisasi ini diharapakan selain menggunakan seragam yang baru satpam juga mendapatkan pemahaman terkait pam swakarsa dan mengetahui tupoksi khususnya dalam melakukan koordinasi di lapangan,” harap Randy.

Purwakarta, Senin, 25 September 2023

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!