Sat Lantas Polres Karawang Sosialisasi Permenhub 45/2020 Kepada Masyarakat

Karawang – Edukasi sepeda listrik, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Karawang Polda Jabar kembali menyambangi masyarakat. Kali ini menyasar masyarakat di Kelurahan Nagasari, Karawang, Senin (7/8/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menjelaskan, pihaknya terus memberikan pendidikan melalui edukasi tertib berlalu lintas kepada seluruh masyarakat di Karawang, termasuk penggunaan sepeda listrik.

“Agar masyarakat bisa memahami pentingnya aturan dan tertib berlalu lintas,” kata pria yang akrab disapa Habibi.

“Di samping itu, edukasi tersebut bertujuan untuk mengurangi terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya Karawang,” lanjutnya.

Karena itu, Kasat Lantas mengarahkan Kanit Kamsel beserta jajaran untuk memberikan edukasi mengenai penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang di pergunakan anak-anak di bawah umur.

Seperti yang diketahui, Unit Kamsel Satlantas Polres Karawang mengunjungi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membiarkan anak-anak kita mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

“Jangan digunakan di jalan raya, dan jangan digunakan oleh anak di bawah umur,” pungkas Habibi.

Sosialisasi tertib lalu lintas yang dilakukan, merupakan pengaplikasian dari Permenhub No.45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman semaksimal mungkin terhadap masyarakat,” tandas Habibi.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!