Antisipasi TPPO, Polsek Antang Kalang Laksanakan Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat

Polres Kotim – Polsek Antang Kalang Polres Kotim jajaran Polda Kalteng laksanakan sambang Warga binaannya di Desa Mulya Agung Kec.Antang Kalang Kab.Kotim Kalteng, Rabu (19/7/2023) pagi.

Dalam kegiatan sambangnya, Personil Polsek Antang Kalang memberikan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap masyarakat di Desa Mulya Agung Kec.Antang Kalang.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu M.Affandi,S.H.,M.M mengatakan, kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.

Lebih lanjut Kapolsek Antang Kalang mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut personil Polsek Antang Kalang meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” Ungkap Iptu M.Affandi,S.H.,M.M.

Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan ke Polsek Antang Kalang atau lewat Bhabinkamtibmas setempat apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat,”Tutur Kapolsek Antang Kalang.(hms_spt)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!