Polres Karawang Gelar Press Release Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Pengeroyokan Korban MD

Karawang, Jabar – Sigap,  Polres Karawang melalui Sat Reskrim Polres Karawang Ungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Dsn Sukamaju II RT/001 RW/003 Desa Jatisari Kec.Jatisari Kab.Karawang.

Alhasil Dalam waktu kurang 24 jam, 3 Pelaku pembacokan korban inisial HS hingga tewas akhirnya ditangkap kepolisian Karawang.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy dihadapan media pada Konferensi Pers diLoby Polres Karawang. Senin (17/7/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim mengatakan kejadian terjadi pada Minggu (16/7/2023) jam 2 dini hari, lokasi kejadian di Dsn Sukamaju II RT/001 RW/003 Desa Jatisari Kec.Jatisari Kab.Karawang.

“Korban HS (17) meninggal dunia. Adapun kronologisnya, ketiga pelaku yakni RPM (21), RP (16), RR (17). Pelaku RPM melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, RP membantu kemudian RR membantu penganiayaan dengan membawa senjata tajam. ungkapnya.

“Ketiga pelaku ini dengan satu motor saat mau pulang ke rumahnya bertemu dengan kelompok korban pada pukul 02 dini hari, pelaku dilempar batu oleh korban, kemudian pelaku mengambil senjata tajam lalu ke lokasi kejadian dengan melakukan serangan balikan dengan menganiaya korban,” kata Tomy saat merilis kasusnya di Mapolres Karawang pada Senin (17/7/2023).

Dikatakan, berdasarkan pengakuan pelaku merasa sakit hati karena di lempar batu oleh kelompok Korban dan melakukan balas dendam terhadap kelompok korban dengan menggunakan senjata tajam, ujarnya.

Pelaku membacok korban berkali – kali menggunakan celurit sehingga korban mengalami luka robek dibagian tangan sebelah kiri dan luka terbuka dibagian dada, dan akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia saat akan dibawa kerumah sakit Puri Asih.

“Luka berat bacokan senjata tajam di dada dan pergelangan tangan kiri hingga korban meninggal dunia,” katanya.

Ketiga pelaku akhirnya dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) pasal 80 ayat 3 dan KHUP pasal 170 junto pasal 56.

“Hukuman penjara 15 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam rilis yang berlangsung ada dua pelaku tidak ditampilkan oleh kepolisian karena masih di bawah umur.

“Sesuai aturan perundang-undangan, kami tidak menampilkan kedua pelaku karena di bawah umur,” tandasnya.

Dalam Konferensi pers tersebut Kasat Reskrim membeberkan barang bukti yang kini diamankan oleh Polisi diantaranya 1 (satu) bilah Sabit panjang sekitar 87 cm, 1 (satu) unit sepeda Motor, 1 (satu) buah Sweter warna putih, 1 (satu) buah Sweter biru dongker, 1 (satu) buah Celana jeans warna biru muda, 1 (satu) buah Sarung warna merah marun, 1 (satu) buah Kaos warna hitam.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!