Antisipasi peredaran Miras Unit Reskrim Polsek Telagasari gencar Rajia Miras di pertokoan Jamu Desa Pasirtalaga

karawang, jabar – Polsek Telagasari polres karawang polda jabar, Anggota Reskrim Polsek Telagasari, Brigpol Joy haris, melaksanakan Rajia Miras ke pertokoan Jamu yang identik dengan Miras, di toko jamu wilayah desa Pasirtalaga Kecamatan Telagasari, dengan menghimbau penjual jamu jangan menjual miras ataupun Miras Oplosan. pada kamis malam (6/7/2023).

Kegiatan anggota Reskrim Polsek Telagasari selalu Rajia Miras ke pedagang jamu di Desa Pasirtalaga Kecamatan Telagasari dihimbau agar jangan menjual miras apalagi miras oplosan, situasi keadaan aman dan kondusif, saat Patroli himbau pula warga masyarakat

Unit Reskrim Polsek Telagasari selalu patroli mobiling pada jam jam rawan dimalam hari ke pemukiman masyarakat wilayah hukum polsek Telagasari agar tercipta situasi yang aman dan Kondusif.

“Saya Berikan himbauan kepada pemilik toko jamu agar jangan menjual miras, saya periksa dan geledah diketemukan miras jenis Arak,anggur putih dan anggur merah,selanjutnya barang miras tersebut di sita untuk di musnahkan, kita bersama-sama untuk selalu waspada akan adanya tindakan kejahatan, selain itu saya juga melaksnakan kegiataan patroli antisipasi kejahatan untuk menjaga keamanan, kegiatan patroli prekat berkeliling yang saya lakukan bersama anggota sambangi Toko jamu untuk memastikan bahwa tidak ada lagi miras,ini semua demi keamanan wilayah hukum Polsek Telagasari.

“Kami mengikuti perintah bapak Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto hadicaksono untuk terus menjaga keamanan lingkungan masyarakat, supaya terhindar dari kejahatan dan peredaran miras yang membahayakan masyarakat, maka dari itu saya mengajak kepada masyarakat untuk menciptakan keamanan bersama sama”. Ujarnya.

Polsek Telagasari akan terus berupaya untuk menjaga keamanan lingkungan wilayah hukum nya, agar masyarakat terhindar dari peredaran miras, apalagi miras oplosan. Saat di laksanakan sambang ke toko jamu diketemukan jenis miras, 1 botol arak kecil, 1 botol besar anggur merah dan 1 botol besar anggur putih, selanjutnya untuk di sita dan dimusnahkan.” tutup kapolsek.

Polres karawang_Akbp Wirdhanto hadicaksono

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!