Hadapi TPPO, Polisi Rw Hadirkan Layanan Kepolisian 110 bagi Warga Ciampel

Karawang – Polisi Rw Polsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar Aiptu Sunartoyo melaksanakan sosialisasi layanan kepolisian call center 110 bebas pulsa, saat giat sambang, Kamis (6/7/2023).

Pasalnya, sosialisasi tersebut ditujukan kepada masyarakat di Dusun Simargalih Rt 02/01 Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Ciampel AKP Adi Rama Prawira menjelaksan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.

“Dengan adanya ruang layanan 110, petugas operator Polres Karawang berupaya mewujudkan pelayanan cepat, mudah,” kata AKP Adi Rama Prawira.

“Dan yang jelas, khusus layanan 110, tanpa adanya pulsa, masyarakat bisa melapor ke Polres Karawang dengan menggunakan Handphone,” sambung Kapolsek Ciampel.

Dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.

Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!