bhabinkamtibmas desa sukapada dampingi warga desa binaan yang berurusan dengan hukum

  • POLRES TASIK KOTA* – Salah satu warga Desa Sukapada di Blok Pangkalan Kampung Bunihurip tengah berurusan dengan hukum, adalah AJ (19 tahun) yang saat ini tengah menjalani penahanan di Mapolres Tasikmalaya Kota terkait kasus perlindungan anak. Perkaranya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Orangtua dari tersangka AJ tersebut mendapatkan surat pemberitahuan perpanjangan penahanan dari Sat Reskrim kemudian menanyakan bagaimana proses penyidikan selanjutnya kepada Bhabinkamtibmas Desa Sukapada AIPDA Dani Firmansyah.

Sebagai bentuk penyuluhan hukum kepada masyarakat selanjutnya Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa proses penyidikan tindak pidana oleh penyidik diatur dalam KUHAP terkait teknis pelaksanaannya. Terkait masa penahanan pertama oleh penyidik adalah 20 hari, apabila diperlukan atas pertimbangan penyidik bisa diperpanjang hingga 40 hari. Sehingga total masa penahanan selama 60 hari. Dalam masa penahanan tersebut penyidik akan menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan. Setelah dinyatakan selesai dan lengkap, berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan untuk persiapan persidangan. Setelah diberikan pandangan tersebut keluarga tersangka AJ dapat memahami proses tersebut dan akan mengikuti sesuai prosedur.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY.Zainal Abidin,S.IK melalui Kapolsek Pagerageung AKP Asep Nurjaman menyampaikan bahwa kesadaran dan tertib hukum masyarakat memang masih rendah dan memerlukan banyak upaya sosialisasi. Penyuluhan hukum oleh Bhabinkamtibmas merupakan salah satu upayanya. “Kesadaran hukum masyarakat perlu ditingkatkan kembali, agar warga tidak mudah melanggar hukum dan akhirnya berurusan dengan hukum.” ujar Kapolsek menerangkan.

AKBP SY ZAINAL ABIDIN
Kapolres Tasikmalaya Kota

polripresisi

tasikkotahade

polrestasikkota

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!