Jamin Keamanan, Polsek Gunungpuyuh Lakukan Pengamanan Sidang Perkara Pembunuhan di Kantor Pengadilan Negeri Sukabumi

Kota Sukabumi – Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungpuyuh lakukan pengamanan pada pelaksanaan sidang Perkara Pembunuhan dengan Agenda Sidang Pembacaan Saksi-saksi di Kantor Pengadilan Negeri Sukabumi. Selasa (20/06/2023).


Selaku Katim atau Perwira Pengendali pengamanan, Kapolsek Gunungpuyuh AKP Maulana Arief, S.H.,M.H. menuturkan, guna menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan tersebut, Polsek Gunungpuyuh menurunkan sejumlah personel, yang mana kebetulan kantor Pengadilan Negeri Sukabumi berada diwilayah hukum Polsek Gunungpuyuh.”ungkap Kapolsek.


“Saya didampingi Para Kanit dan beberapa Anggota diantaranya Kanit Reskrim,Ps. Kanit Propam,Ps. Kanit Samapta, Ps. Kanit Intelkam dan beberapa Anggota lainnya,”ujarnya.


Setiap personel ditempatkan pada titik-titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan, baik di luar maupun di halaman Kantor maupun didepan ruang sidang Pengadilan Negeri.

“Setiap sudut sudah ditempati oleh personel, ada yang bersiaga di depan kantor, dijalanan bahkan di belakang kantor,” paparnya.


Lebih lanjut dijelaskan AKP Maulana Arief, S.H.,M.H. pelaksanaan sidang pembacaan Saksi-saksi perkara pembunuhan ini tidak berlangsung lama.Kurang lebih hanya memerlukan waktu satu jam saja.

“Syukur selama berlangsungnya persidangan tidak terjadi hal-hal yang dapat menganggu jalannya sidang, situasi dari awal hingga akhir berjalan kondusif,” tandasnya.

Pelaksanaan sidang pembacaan Saksi-saksi perkara pembunuhan tersebut dengan Nomor :
99/Pid.B/2023/PN Skb atas
nama Terdakwa RUSTANDI als ERUS bin SUHANDA yang didakwa dengan Kesatu: Pasal 338
KUHP atau Kedua : Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Ketiga: Pasal 285 KUHP

Perangkat sidang yaitu :
Hakim Ketua : Miduk Sinaga, S.H., M.H.
Hakim Anggota 1 : Cristhopel Harianja, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2 : Eka Desi Prasetia, SH, MH
Panitera : Anwar Sadad., S.H.,M.H.

Jaksa Penuntut Umum yaitu :
1). ACHMAD TRI NUGRAHA, S.H., M.H.
2).DAVID RAZI, S.E., S.H., M.H
3).WARDIANTO, S.H.
4).PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!