Sat Lantas Polres Subang Sosialisasi Pemberlakuan Tilang Manual Melalui Siaran Radio Benpas.

Subang – Kepala Satuan Lalulintas Polres Subang AKP Luky Martono, S.H., M.M., CHRA yang diwakili oleh Kanit Gakkum SatLantas Polres Subang IPDA Endang Sudrajat, S.H., melaksanakan sosialisasi Pemberlakuan Tilang Manual Ditempat di wilayah kabupaten Subang melalui siaran radio Benpas 98.2 FM.

Kegiatan tersebut atas arahan dari Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.

Sebagai Kanit Gakkum di Satuan Lalulintas Polres Subang, Ipda Endang Sudrajat, SH., Menjelaskan bahwa “Kegiatan sosialisasi ini merupakan sarana edukasi untuk memberikan Pemahaman kepada masyarakat tentang Diberlakukan Tilang Manual Ditempat bagi pelanggar tata tertib berlalulintas yang dapat menyebabkan Fatalitas Korban Laka Lantas”, ungkapnya.

“Selain itu, sistem penegakan hukum bidang lalulintas yang berbasis teknologi yang kini diterapkan diwilayah kabupaten Subang yaitu Tilang dengan menggunakan Etle Mobile, hal ini bertujuan untuk mengurangi interaksi antara pelanggar dan petugas Polantas dilapangan, sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang”, tambahnya.

“Terdapat 12 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi Tilang Manual ditempat salah satu contohnya yaitu Bagi pengemudi yang melawan Arus, hal ini dapat berakibat Fatal apabila sampai terjadi tabrakan, sehingga tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi sangat merugikan dan membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan lainnya”, pungkasnya.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!