Kapolres Banjar Menerima Keluhan dan Informasi dari Masyarakat

Gemilangnews banjar–Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H.,S.I.K.,M.M. menerima keluhan, informasi serta saran dari masyarakat. Pada kegiatan tatap muka Polisi RW dan Para Ketua RW se-Kecamatan Langensari di Pendopo Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar.

Salah satu ketua RW menyampaikan keresahannya terhadap knalpot bising yang ada di lingkungannya.

“Bagaimana cara mengatasi permasalahan ini, karena masyarakat resah dan merasa terganggu dengan knalpot bising ini?” Tanyanya.

Kapolres Banjar merespon terkait hal tersebut pihaknya menerapkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk itu Kami menerapkan UU tersebut untuk menekan penggunaan knalpot brong atau knalpot bising. Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan.” Ucap Kapolres Banjar. (09/06/2023)

Kapolres Banjar mengimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor untuk menggunakan knalpot sesuai dengan standar dari pabrik.

“Karena pabrikan sudah menghitung tingkat kebisingan dari suatu kendaraan demi kenyamanan pengguna kendaraan maupun lingkungannya tidak terganggu” pungkas Kapolres Banjar.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!