Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kapolsek Pamanukan Sambangi Penyalur Pekerja Migran

SUBANG – Guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang selama ini sering menggunakan modus pengiriman pekerja migran, atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman sambangi PT penyalur pekerja migran di wilayah hukumnya.

Menurut Kapolsek Pamanukan, pada Selasa (6/6/2023) siang, pihaknya menyambangi 3 perusahaan penyalur pekerja migran yang diantaranya, PT Alfira Perdana Jaya, PT Ruyung Karya Mandiri, PT Sentosa Karya Aditama.

“Jangan sampai pengiriman pekerja migran menjadi modus untuk kejahatan perdagangan orang. Oleh karenanya, perlu adanya pengawas dari pihak kami,” kata Kapolsek Pamanukan.

Terkait dengan pengawasan, Kepolisian Sektor Pamanukan akan melakukan pengawasan dan penertiban penempatan pekerja migran ilegal atau non prosedural yang berada di wilayah hukumnya.

“Untuk itu, kami meminta kepada instansi terkait agar mendukung dan berperan aktif memberikan informasi terkait pelaku pelanggaran pengiriman pekerja migran ilegal, terutama ke negara di kawasan Timur Tengah dan kawasan Asia Pasifik. Ini penting, karena pengiriman pekerja migran ilegal merupakan tindakan pidana perdagangan orang,” ujar Kompol Supratman.

Menurutnya, dari hasil monitoring tersebut bahwa beberapa penyalur pekerja migran di wilayah hukumnya tidak ada yang melakukan pelanggaran.

“Mereka dalam menyalurkan tenaga kerja akan selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku tidak memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal,” kata Kapolsek Pamanukan.

Kompol Supratman juga menghimbau terhadap para calon TKI agar menempuh administrasi sesuai Prosedur.

“Jika sudah ditempatkan diluar negeri, tolong jaga kesehatan, jaga nama baik negara dengan tidak berbuat apapun yang melanggar hukum,” tutup Kompol Supratman.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!