Polres Sukabumi Kota Gercep Tangkap Begal Motor, Korban Apresiasi Kinerja Polri di Medsos

Kota Sukabumi – Agus Hermawan (29 tahun), warga Subangjaya Cikole Kota Sukabumi yang merupakan korban pencurian dengan kekerasan mengunggah apresiasinya terhadap kinerja Polres Sukabumi Kota yang telah mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor miliknya ke salah satu grup media sosial, Senin (29/5/2023).

“Terimakasih kepada bapa kapolres kota sukabumi /team buser kota sukabumi, / bp asep saya selaku korban begal mengucapkan terimakasih sebanyak2 nya udh cepat menangkap pelaku begal dan berhasil mengamankan motor saya, saya bangga jadi warga kota sukabumi udh punya polres kota sukabumi, yg handal yg bisa melayani warga khusus nya saya pribadi. saya doakan polisi polres kota sukabumi di lancarkan rejekinya dikasih kesehatan dan panjang umur amiin yarobal alaminn.”

Sebelumnya, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap Dede Risman (36 tahun), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Kampung Cipatat Desa Simpang Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur, Sabtu (27/5/2023) sekitar jam 02.00 WIB.

Terduga pelaku diamankan Polisi karena terlibat aksi pencurian Satu unit sepeda motor berikut telepon seluler milik korban, Agus Hermawan, seorang pengemudi ojeg online.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto mengungkapkan, terduga pelaku merupakan target operasi Kepolsian.

“Alhamdulilah, pada hari ini, Sabtu tanggal 27 Mei 2023, tepatnya tadi pagi sekitar pukul 2 dini hari, di wilayah Takokak Cianjur, kami berhasil mengamankan DR, terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sempat melakukan aksinya terhadap seorang pengemudi ojeg online pada bulan Maret lalu,” ungkap Yanto kepada awak media, Senin (29/5/2023).

“Selain DR, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa sebilah pisau dengan gagang kayu dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.

“Untuk diketahui bahwa terduga pelaku ini merupakan target operasi kami pada Operasi Libas Lodaya 2023 yang sedang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk beberapa hari ke depan,” ucapnya.

Yanto juga mengatakan, “Saat ini terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan dan diamankan di Mapolres Sukabumi Kota,” katanya.

“terhadap terduga pelaku, kami terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” pungkasnya.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!