Kapolsek Cibalong bersama anggota melaksakan giat Apel Pagi di wilayah Hukum Polsek Cibalong

Gemilangnews Polres Tasikmalaya Kabupaten – Polsek Cibalong Polres Tasikmalaya melaksanakan apel pagi untuk menyampaikan atensi pimpinan terkait pelanggaran penyalahgunaan Narkoba dan anev kinerja anggota Polsek Cibalong

Apel dipimpin oleh Kapolsek Cibalong AKP Jaja Hidayat, S.E. dan diikuti oleh seluruh anggota Polsek Cibalong, “Kami mensosialisasikan kepada anggota Polsek Cibalong mengenai telah dikeluarkan oleh Kapolda Jabar Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan surat Edaran Nomor 8 tahun 2022 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakkan sanksi disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran Penyalahgunaan Narkoba di Polda Jabar, mulai tanggal 2 Mei 2023 Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku”

Penggantinya yaitu Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang berisi bahwa Bagi Kepala Satuan Kerja Atau Ankum dalam penanganan perkara pelanggar personelnya yang menyalahgunakan Narkoba yang berupa hasil tes Urinenya Positif mengandung Zat Narkoba, menguasai, memiliki dan menyimpan, menyediakan atau mengedarkan Narkoba diterapkan meknisme penegakan Kode Etik Profesi Polri dan dapat dihatuhkan sanksi PTDH, dan Personel yang secara sadar atau inisiatif melaporkan diri sebagai pengguna Narkoba agar dilakukan pembinaan dan rehabilitasi medis atau rehabikitasi sosial yang difasilitai oleh Kasatker atau angkum personel” Kapolsek Cibalong menyampaikan.

Cibalong, 22 Mei 2023
Kapolres Tasikmalaya
AKBP SUHARDI HERY HARYANTO S.I.K, M.M

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!