Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Gelap Sediaan Farmasi Ilegal

POLRES SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Gelap Kasus Sediaan Farmasi dengan identitas tersangka berinisial AG (24), Islam, Sunda, Pendidikan SMA, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat/ Tempat tinggal Kp. Cot Gadung Rt.000 Rw.000 Ds. Cot Gadong Kec. Jeumpa Kab. Bireun Provinsi Aceh

Kasat Narkoba Polres Subang melalui Unit II Lidik Sat Res Narkoba Ipda Abdul Azis Salam Mutaqin menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara di Warung Pinggir Jalan Kp. Salamjaya Ds. Pabuaran Kec. Pabuaran Kab. Subang, Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira jam 17.30 Wib.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 20 (dua puluh) strip tramadol, tiap strip berisi 10 (sepuluh) butir tramadol, 18 (delapan belas) bungkus plastik klip, tiap bungkus berisikan 8 (delapan) butir hexymer, 1 (satu) lembar Uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) buah tas slendang warna coklat dengan Jumlah Keseluruhan Sediaan Farmasi Sebanyak 344 Butir”, ujarnya.

Unit II Lidik Sat Res Narkoba Ipda Abdul Azis Salam Mutaqin juga menyampaikan, bahwa Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira jam 17.30 Wib di warung pinggir jalan Kp. Salamjaya Ds. Pabuaran Kec. Pabuaran Kab. Subang telah ditangkap dan diamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial AG yang kedapatan memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat-obatan berupa 20 (dua puluh) strip tramadol yang tiap strip berisi 10 (sepuluh) butir tramadol dan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip yang tiap bungkus berisikan 8 (delapan) butir obat warna kuning hexymer yang disimpan didalam tas slempang warna coklat yang didapat dengan cara dikirim oleh Sdr. DN (DPO)

Sdr. AG menerima kiriman obat tersebut pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira Jam 12.30 Wib dengan awalnya jumlah obat tersebut diterima sebanyak 15 (lima belas) strip obat tramadol dan 15 (lima belas) bungkus plastik klip yang setiap bungkus berisikan 8 (delapan) butir hexymer, kemudian barang bukti sediaan farmasi oleh Sdr. AG di perjual belikan kepada orang lain seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap strip obat tramadol dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap bungkus obat hexymer, Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Subang untuk ditindak lanjuti

Pasal disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”, pungkasnya

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!