SKCK Online dan Aplikasi GrabExpres, Inovasi Pelayanan Prima Polresta Bengkulu

BENGKULU, Polda Bengkulu – Dalam rangka mewujudkan Pelayanan Prima Kepolisian Resor Kota Bengkulu membuat kemudahan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang meliputi pelayanan SIM, SKCK, Sidik Jari, dan SPKT menanggapi Aduan Masyarakat.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila, S.sos menjelaskan, selain di Gedung PTSP khususnya untuk Pelayanan SKCK, Polresta Bengkulu melalui Sat Intelkam juga membuat Inovasi Pelayanan SKCK Online melalui : https;//skck.polri.go.id

” Masyarakat juga bisa menginstal Aplikasi GrabExpres dimana SKCK diantar menggunakan Grab ke alamat pemohon bila tidak bisa datang langsung mengambil SKCK ke Polresta Bengkulu, ” ungkap Kasi Humas Polresta Bengkulu.

Pelayanan Penerbitan SKCK di Gedung PTSP Polresta Bengkulu sendiri, pemohon bisa datang pada hari Senin – Kamis pukul 09.00 – 14.00 WIB dan Jumat 09.00 – 14.30 WIB.

Adapun Persyaratan Penerbitan SKCK dengan merujuk Perkap No. 18 Tahun 2014 yaitu :

A. Persyaratan SKCK baru :

1. Foto copy KTP dan menunjukkan KTP Asli
2. Foto copy Kartu Keluarga
3. Foto copy Akta Lahit / Ijazah
4. Rumus Sidik Jari ( dari Unit Identifikasi / Inafis)
5. Pas Foto 4X6 (latar belakang merah menghadap ke depan)
6. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas

B. Persyaratan perpanjangan SKCK

1. Foto copy KTP dan menunjukkan KTP Asli.
2. SKCK Asli / foto copy ( masa berlaku SKCK tidak lebih 1 tahun)
3. Pas Foto 4X6 (latar belakang merah menghadap ke depan)
4. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas.

(Ril)

Polda Bengkulu, Bengkulu, Polda Kalbar, Kalbar, Polda Jabar, Polres Pangandaran Polda jabar, Polres Pangandaran, Polda Kaltara, Kaltara,

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!