Polres Kotim – Polsek Sungai Sampit Polres Kotim jajaran Polda Kalteng – Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personil Bhabinkamtibmas Polres Sungai Sampit tingkatkan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan di wilayah hukum setempat.
Seperti halnya kegiatan Bhabinkamtibmas Desa Bagendang Permai Aipda Eddy Suttisno dengan mengajak warga binaanya untuk bersama mencegah Karhutla dan mengimbau agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara dibakar bertempat di Desa Bagendang Permai Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim Prop. Kalteng, Rabu (15/3/2023) siang.
Ditempat lain, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.,K., M.M, melalui Kapolsek Sungai Sampit AKP Irwan, S.H. menuturkan, sosialisasi ini merupakan upaya antisipasi dini untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan khususnya pada musim kemarau.
Kapolsek menambahkan, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi sanksi hukum bagi pelaku yang sengaja membakar hutan ataupun lahan bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan denda 5 Miliar Rupiah.
“Kita berikan edukasi kepada warga maupun petani agar tidak membuka lahannya dengan cara membakar karena dampak kebakaran lahan dapat menganggu kesehatan manusia dan rusaknya lingkungan hidup,” tutup Kapolsek. (sei-spt)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.