Kasat Lantas Polres Karawang Tekankan Pentingnya Berlaku Tertib di Jalan Raya

POLRES KARAWANG – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Satlantas Polres Karawang kembali melaksanakan sosialisasi UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dan Binluh Kamseltibcarlantas kepada warga Pangkal Perjuangan.

Kali ini, personel Unit Dikyasa menyambangi warga di Jalan Raya Syeh Quro Karawang guna menyampaikan edukasi soal ketertiban yang harus dipatuhi ketika berada di jalan raya, Selasa (21/2/2023).

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama menyampaikan jika pihaknya akan terus mengajak warga Karawang untuk tertib serta meningkatkan etika dalam berlalu lintas.

“Tujuan digelarnya sosialisasi UU No 22 supaya masyarakat dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas serta disiplin dalam penerapannya di jalan raya,” ujar Habibi.

Kasat Lantas mengarahkan anggotanya yaitu Bripka Syarif Hidayat untuk melaksanakan edukasi UU LLAJ No 22 Tahun 2009, dengan harapan kebiasaan tertib berlalu lintas bisa mencegah kita dari pelanggaran dan terjadinya patalitas kecelakaan di jalan raya.

“Personel kami sekaligus memberitahu soal arti dan makna rambu lalu lintas, kelengkapan dalam berkendara, dampak dari pelanggaran lalu lintas dan lainnya,” pungkas Habibi.

Selanjutnya, Habibi menyebutkan, melalui sosialisasi ini, penting untuk masyarakat lebih sadar diri dan disiplin di jalan raya. Utamakan keselamatan anda di jalan, karena keluarga anda menunggu anda dirumah.

(Humas Satlantas Polres Karawang Polda Jabar)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!