Diduga 2 Tahun Pesangon Belum Dibayar, Ahli Waris Gugat Perum Damri ke PN Jakpus

Gemilangnews.Com | (Jakarta) – Meninggal karena Covid-19, pesangon karyawan Perum Damri diduga belum dibayar, Aulia yang merupakan Ahli waris atau istri dari almarhum Danny Iswono Juru Mudi Salah satu Bus Damri tersebut mengajukan upaya hukum dengan menggugat Perum Damri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Didampingi Pandu Apriyanto Wakil Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DKI Jakarta dan sekjen Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia FSPTI- KSPSI DKI Jakarta dibawah pimpinan Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum bersama Lembaga Bantuan Hukum KSPSI hadir dalam sidang kedua pada hari ini, Rabu (22/06).

Pandu menyampaikan bahwa dirinya mendampingi ahli waris untuk menuntut pihak Damri yang belum membayar pesangon atas nama Dani selaku Karyawan aktif pada saat itu, yang meninggal dunia pada tahun 2020 karena Covid.

“Sejak Covid ya, Sudah dua tahun ini Damri belum membayar pesangon suaminya bu Aulia yaitu pak Dani yang saat ini sudah dua tahun, dan saya selaku wakil skretaris KSPSI DKI Jakarta, saya menuntut kepada Perum Damri untuk membayarkan pesangon kematian, tolonglah untuk hati nuraninya tolong dibayar.” kata Pandu saat usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tidak hanya satu karyawan, menurut keterangan Pandu ada sekitar 20 karyawan Damri yang pesangonnya belum dibayarkan oleh pihak Damri.

“Mungkin teman-teman yang lain masih banyak juga yang belum dibayarkan sekitar ada 20 orang, saya pun sampai saat ini lagi menunggu berkas-berkasnya untuk 20 orang ini, tolong kepada bapak Presiden Joko Widodo, tolong pak kasian rakyat kecil untuk Bapak panggil kementrian BUMN di panggil ,supaya dibayarkan segera, kepada BUMN dan juga Perum Damri untuk segera dibayarkan, Ini orang sakit, dampak Covid meninggal, sudah dua tahun lebih tolonglah hati nuraninya.”harapnya

Ninik Fitriani, SH. MH LBH KSPSI yang turut mendampingi menjelaskan bahwa perkara ini sudah lama, terlebih menurutnya karyawan tersebut sudah meninggal dunia, dengan demikian demi membela hak-hak Ahli waris pihaknya menempuh upaya hukum.

“Kami hadir dalam rangka ingin membantu, karena perkara ini sudah berlarut-larut, pak Danny Iswono sudah meninggal dua tahun yang lalu sejak 2019, dan juga kita ingin membela anak yatim, disitu juga ada hak mereka yang belum dibayarkan oleh Perum Damri, oleh karenanya saya dan rekan-rekan sampai dengan saat ini sudah melukan upaya hukum untuk anak-anak tersebut.”jelasnya.

“Sejauh ini kita masih dalam tahap pembuktian pemberkasan, kemudian selanjutnya mudah-mudahan ada proses damai, agar tidak berlarut-larut, dari pihak Damri memang ada upaya perlawanan, karena ada hadir Kuasa Hukumnya, sampai pada saat ini masih dalam tahap sidang kedua.”

Ninik berharap pihak Damri segera menyelasaikan atau membayar pesangon karyawan tersebut, agar ahli waris mendapatkan hak mereka.

“Seperti biasa alasan dari pihak Damri berbelit-belit, katanya mereka rugi dan segala macam, maka dari itu kami tempuh upayah hukum agar ahli waris mendapatkan haknya. Kami berharap pihak Damri segera menyelesaikan hak-hak Ahli Waris dan juga pekerja yang 20 orang ini, diselesaikan hak-hak mereka pasca Covid kemarin.”harapnya.

Ady Waggos S.H., M.H

Kantor Hukum Jhon Girsang & Associates yang diwakilkan oleh Ady Waggos, S.H., M.H selaku kuasa hukum dari Pihak Damri menjelaskan bahwa Perum Damri akan tetap pada komitmennya untuk membayar pesangon karyawan, hanya saja menirut Ady ketika pandemi Covid-19 pihaknya memberlakukan penjadwalan pembayaran sehingga menurutnya pembayaran dilakukan dengan sistem antrian.

“Untuk di Damri sendiri, kita sudah sesuai dengan komitmen, setiap karyawan itu pesangonnya akan dibayarkan, hanya mengikuti sesuai jadwal pembayaran, itu memang sudah diatur dari pensiun tahun 2020, Nah kebetulan kemaren ada dampak pandemi sehingga Damri juga terbawalah kasusnya itu kekurangan pembayaran, sehingga kita buatlah pembayaran yang dijadwalkan. Untuk jadwalnya dari Internal, karena saya konsultannya sendiri kurang mengikuti, tapi pada saat ada cash itu yang kita dorong, kalau memang ada kuasa, kalau untuk seluruhnya kita ngga pegang.”jelanya.

Ia menambahkan pemberlakukan sistem antrian tersebut dimulai sejak bulan Juli tahun 2020.

“Sejak pandemi Maret 2020, kemudian pada saat pensiun bulan Juli itu mulai adanya antrian, karena memang kita terbatas untuk pembayaran.”tambahnya.

Terkait permasalahan gugatan dari ahli waris, Ady berjanji akan secepatnya dibayarkan pesangon tersebut, namun kembali ia menjelaskan pemberlakuan jadwal pembayaran dangan sistem antri menjadikan pembayaran pesangon karyawan tertunda.

“Untuk Ibu Aulia itu, sebenarnya sebagai ahli waris ya, Ahli waris dari Almarhum bapak Dani Kuswono, yang saya pelajari itu memang beliau meninggal pada saat aktif bekerja, memang SK pun sudah keluar, sudah dikeluarkan oleh Damri, sesuai dengan aturan, namun mamang untuk pembayaran, seperti apa yang saya sampaikan, dampak dari pandemi sehingga ada antrian, tapi dengan berjalannya waktu ibu Aulia tetap akan kita selesaikan, karena memang dari aturan juga dari tahun 2020 dibayarkan di 2021, dan 2021 dibayarkan di 2022, itu sudah berjalan, dengan secepatnya mudah-mudahan segera dibayarkan.”tegasnya.

Diketahui sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 29 Juni mendatang karena kuasa hukum Damri belum melengkapi berkas-berkas nya. (Frs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!