Timsus 3 Sat Narkoba Polrestro Jakbar Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika

GemilangNews.Com ( Jakarta Barat ) – Tak ada kata henti bagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres)  Metro Jakarta Barat dalam memberantas segala tindak peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang diwilayah hukumnya.

Hal tersebut dibuktikan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika pada hari rabu 18 mei 2022 dini hari lalu. Dimana Timsus 3 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku pengedar narkoba sekaligus berhasil mengamankan 11.022 butir ekstasi dan 3.327,92 sabu.

Dari pengungkapan kasus narkotika senilai Rp 3 M tersebut dipaparkan dalam press conference pada hari senin kemarin 23 Mei 2022.

Diketahui, Timsus 3 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Katimsus Akp Supriatin Pelawi ini berhasil mengamankan 2 (dua) residivis kasus narkotika ini di dua lokasi berbeda.

“Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus narkotika serupa,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce yang didampingi Kasat Narkoba AKBP Danang Setyo dan Wakasat Narkoba Kompol Arif Purnama Oktora dalam press rilis.

Masih dikatakannya, Tersangka pertama I-I (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat, satu pelaku lainnya RH alias K (40) dibekuk satuan tim khusus 3 di Jembatan Lima Tambora.

Kapolres menguraikan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka I-I diwilayah hukum Jakarta Barat.

“Setelah dilakukan penyelidikan personel kami berhasil membekuk tersangka tersebut di Jalan Pembangunan IV Dalam Petojo Utara, Jakarta Pusat pada rabu dini hari lalu,” urai Kapolres.

Lanjut Kombes Pol pasma, pada saat mengamankan pelaku, personil yang bertugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip sedang dan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 gram.

“Untuk mengelabui petugas, narkoba itu disimpan di belakang figura foto di ruang makan rumah tersangka I-I,” ungkap Kapolres, Kombes Pol Pasma.

Tidak sampai disitu, lanjut Kapolres, tanpa menunggu waktu lama setelah dilakukan pengembangan di hari yang sama petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni RH alias K di daerah Jembatan Lima, Jakarta Barat.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 7 (tujuh) plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,292 gram dan 43 (empat puluh tiga) plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi dengan total 11,022 butir.

Dalam paparannya, Kapolres juga menyebutkan bahwa pelaku I-I seorang residivis yang pernah dihukum 5 (lima) tahun karena kasus yang sama pada tahun 2015. Sedangkan R-H juga pernah dihukum 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan sejak tahun 2018 lalu.

”Mereka kembali berbisnis barang haram ini karena dianggap menguntungkan,” ungkap Kapolres.

Kombes Pol Pasma menerangkan dari hasil cek pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap ekstasi dinyatakan positif mengandung Amphetamin, dan untuk narkotika jenis sabu juga positif mengandung Methampetamin.

Dalam hal ini Kapolres meminta kerjasama kepada masyarakat dalam turut serta bersama-sama dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kampung kita harus bersih dari barang haram ini karena sangat berbahaya bagi generasi muda,” Katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (Pakinoy)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!