PSTI Apresiasi Masuknya Suporter Dalam RUU Keolahragaan

JAKARTA-GemilangNews.Com,- Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) menyambut baik masuknya suporter kedalam Rancangan Undang-undang tentang Keolahragaan. Ketua Umum PSTI Ignatius Indro mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Komisi X DPR RI yang menyepakati hal tersebut sebagai langkah maju dalam pengembangan suporter di Indonesia.

“Ini adalah langkah maju untuk pengembangan suporter, karena selama ini suporter tidak pernah dianggap sebagai bagian penting dari olah raga, untuk itu kami mengapresiasi langkah ini khususnya kepada Ketua Komisi X yang telah memperjuangkan ini. Payung hukum bagi suporter adalah salah satu yang kami perjuangkan sejak lama,” kata Indro, Selasa (15/02/2022).

Indro, menambahkan dalam memperjuangkan payung hukum bagi suporter, PSTI juga telah mensosialisasikan ke banyak pihak terkait dan juga mengadakan berbagai bentuk diskusi.
“Dalam mensosialisasikan payung hukum untuk suporter, kami sudah melakukan audiensi ke banyak pihak, diantaranya Ketua Komisi X DPR RI Pak Syaiful Huda, Ketua Umum PSSI dan jajarannya, hingga ke beberapa pemilik klub.dan juga kami mengadakan diskusi tentang hal ini seperti beberapa waktu lalu kami mengadakan webinar bekerja sama dengan pihak kampus dari UTA’45 Jakarta Karena pengembangan kualitas suporter tentu menjadi tanggung jawab dari banyak pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PSTI Abe Tanditasik menyatakan sangat positif jika kedapannya suporter menjadi bagian dari pemilik klub karena dengan demikian suporter juga ada rasa tanggung jawab sebagai pemilik sehingga tidak akan melakukan tindakan yang merugikan klub itu sendiri.

“Kalau kedepannya suporter punya saham klub sangat bagus, dengan demikian suporter tentu tidak akan melakukan hal-hal yang bisa merugikan klub itu sendiri, seperti melakukan tindakan kekerasan, maka itu akan merugikan klub sendiri. Namun ini juga harus melalui proses, tumbuhkan dulu kesadaran suporter untuk menghargai kemanusiaan melalui pelatihan-pelatihan. Lalu juga bagaimana mekanisme dari kepemilikan saham suporter juga harus jelas,” tandas Abe.
Sebelumnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan disahkan dalam rapat paripurna DPR. RUU ini disepakati DPR dan pemerintah sebagai pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional.

Salah satu poin penting adalah peluang suporter untuk menjadi bagian dari pemilik klub olahraga bukan hanya sebagai tim ‘hore’.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyatakan selama ini suporter klub olahraga hanya dijadikan sebagai tim peramai atau tim hore saja. Yakni, hanya dimanfaatkan untuk membeli tiket dan membeli merchandise klub.

Padahal, kata Huda, para suporter mempunyai potensi luar biasa baik dalam konteks ikatan emosional maupun potensi ekonomi yang bisa digunakan untuk membesarkan klub olahraga itu sendiri. (DD)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 73451 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2022/02/15/psti-apresiasi-masuknya-suporter-dalam-ruu-keolahragaan/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you can find 98284 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2022/02/15/psti-apresiasi-masuknya-suporter-dalam-ruu-keolahragaan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you will find 25605 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2022/02/15/psti-apresiasi-masuknya-suporter-dalam-ruu-keolahragaan/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!