Tangani 4 Perkara Secara Pro Bono, LBH KBR Minta Polresta Bogor Profesional

BOGOR-GemilangNews.Com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya (KBR) meminta Polresta Bogor untuk bertindak profesional dalam menangani 4 (empat) kasus pidana yang telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota.

Hal ini diungkapkan Sugeng Teguh Santoso, Pendiri sekaligus pembela umum LBH KBR dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Joglo Keadilan, Jalan Parakan Salak 1, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Jum’at (11/12/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ket Foto : Pendiri sekaligus pembela umum LBH KBR Sugeng Teguh Santoso, mengadakan konferensi pers terkait 4 kasus pidana yang bermula dari penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Dalam konpers tersebut, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan, 4 (empat) laporan polisi tersebut merupakan rangkaian dari peristiwa awal yaitu adanya penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan warga setempat yang dilakukan oleh seorang oknum Brimob berinisial DD, beserta keluarganya.

Ia merincikan, kasus penganiayaan terhadap PRT berinisial RM dan SH tersebut terjadi di komplek Brimob, Sukasari RT 01 RW 03 Kelurahan Lawanggintung, Kota Bogor. Lebih jauh Sugeng menjelaskan, dalam perkara ini telah muncul laporan – laporan polisi secara berantai, yaitu :

1.) Kasus Penganiayaan Istri dan Anaknya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Laporan Polisi Nomor : LP/137/111/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 03 Maret 2020 ayas nama Sdri Rodiah,
2.) Kasus ITE dengan Laporan Polisi Nomor : LP/150/111/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 15 Februari 2020,
3.) Kasus pengancaman yang dilakukan Bapak Dominggus Dacosta dengan Laporan Polisi Nomor : LP/138/111/2020/Jbr/Resta Bgr Kota tertanggal 06 Maret 2020 atas nama Sdri. Flora Wermasubun,
4.) Kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Bapak Dominggus Dacosta dengan Laporan Polisi Nomor : LP/535/X/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 1 Oktober 2020 atas nama Sdr. Decky Wermasubun.

“Saya meminta pihak Polresta Bogor Kota bertindak profesional dalam menangani 4 laporan polisi ini, sehingga tidak membuat potensi terjadinya konflik horizontal,” imbuh Sugeng.

Ia mengungkapkan, dari penuturan para korban (klien) serta bukti yang ada, terkesan pihak Satreskrim Polresta Bogor Kota telah bersikap mihak dan bertindak unprofesional. Salah satunya adalah dengan menahan Rey Renaldo, yang dilaporkan kasus ITE karena memgupload keluhan penganiayaan terhadap PRT. “Padahal ancaman hukumannya cuma 4 tahun penjara, dan dalam KUHAP, itu tidak boleh dilakukan penahanan. Sementara penganiayaan berat yang dilakukan saudara DD oknum Brimob, bisa diancam 5 tahun penjara, tapi belum dilakukan penahanan,” papar Sugeng.

Ia menegaskan, ke empat perkara pidana tersebut, saat ini telah dikuasakan kepada tim hukum LBH KBR. Sugeng juga menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Propam Polda Jabar untuk memantau penanganan 4 kasus pidana oleh Satrrskrim Polresta Bogor Kota tersebut. “Kami juga sedang mempersiapkan pra peradilan atas penahanan yang dilakukan Satreskrim Polresta Bogor Kota kepada saudara Ray Renaldy.” Pungkas Sugeng.(Red GemilangNews.Com)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2020/12/11/tangani-4-perkara-secara-pro-bono-lbh-kbr-minta-polresta-bogor-profesional/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2020/12/11/tangani-4-perkara-secara-pro-bono-lbh-kbr-minta-polresta-bogor-profesional/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/12/11/tangani-4-perkara-secara-pro-bono-lbh-kbr-minta-polresta-bogor-profesional/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Here you can find 29095 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2020/12/11/tangani-4-perkara-secara-pro-bono-lbh-kbr-minta-polresta-bogor-profesional/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: gemilangnews.com/2020/12/11/tangani-4-perkara-secara-pro-bono-lbh-kbr-minta-polresta-bogor-profesional/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!