Dibackup Polres Lamteng, Polsek Sukoharjo Berhasil Menangkap Dua Pencuri Motor

TANGGAMUS-GemilangNews.com

Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus dibackup Tekab 308 Polres Lamteng berhasil menangkap 2 tersangka pencuri sepeda motor milik Muhamad Sabarudin (53) warga Pekon Sukoharjo 3 Barat Rt. 01 Rw. 04 Sukoharjo Pringsewu.

Kedua tersangka, Riduan alias Rido (27) dan HE (18) warga Handayung Ratu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH mengungkapkan kedua tersangka ditangkap bersama Tekab 308 Polres Lamteng pada Senin (31/12/18) pukul 23.30 Wib dirumahnya masing-masing.

“Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban Muhamad Sabarudin tanggal 31 Desember 2018,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Rabu (2/1/19) pagi.

Lanjutnya, dari tangan kedua tersangka turut diamankan barang bukti sepeda motor sepeda motor Honda Beat BE 5991 UR dan Honda Supra BE 3555 UM. “Kedua sepeda motor tersebut milik korban,” ujarnya.

Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, kronologis pencurian dilakukan kedua tersangka pada Senin (31/12/18) pukul 09.30 Wib di rumah korban di Pekon Sukoharjo III Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Pencurian tersebut dilakukan para tersangka dengan cara merusak pintu depan yang dikunci dengan kayu yang di paku, kemudian mengambil 2 unit motor yang kunci kontaknya masih terpasang di motor yang terparkir di ruang depan rumah.

“Dimana saat itu korban sedang berada di belakang rumah, akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp. 32.700.000 dan melaporkan ke Polsek Sukoharjo,” jelas Iptu Deddy Wahyudi.

Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata tersangka Riduan alias Rido juga melakukan pencurian di wilayah Lampung Tengah, sehingga terhadapnya di proses di Polres Lamteng.

“Tersangka Riduan sementara di proses di Polres Lamteng dan tersangka HE yang mengaku melakukan pencurian sepeda motor di Waringinsari sidik Polsek Sukoharjo. Terhadap kasus lainnya masih dalam pengembangan ,” kata Iptu Deddy Wahyudi.

Atas perbuatannya tersangka HE berikut barang bukti 2 sepeda motor dan jaket yang dipakai saat mencuri diamankan di Polsek Sukoharjo. Atas perbuatannya HE dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Terhadap tersangka Ridwan akan disidik setelah Polres Lamteng menyelesaikan penyidikan disana,” tegasnya.

Menganalisa modus tersangka melakukan pencurian itu, Kapolsek juga menghimbau masyarakat untuk lebih baik lagi menjaga barang-barang berharga.

“Kami himbau masyarakat untuk lebih memperbaiki lagi pengamanan barang berharga baik itu melalui kunci ganda dan tidak meninggalkan kunci kontak menempel di kendaraan,” pungkasnya.

Tersangka HE mengakui semua perbuatannya, namun bukan kali itu saja pencurian di wilayah hukum Polsek Sukoharjo, ada TKP lain di Pekon Waringinsari Barat Kecamatan Sukoharjo.

“Iya pak benar, dan sebelumya juga mencuri sepeda motor honda revo warna merah hitam dan honda beat warna merah putih di Pekon Waringinsari Barat Sukoharjo sekitar pertengahan tahun 2018,” tutur HE yang mengaku pengangguran itu mengaku lupa bulan mencurinya. (Kiki)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 6264 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2019/01/02/dibackup-polres-lamteng-polsek-sukoharjo-berhasil-menangkap-dua-pencuri-motor/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!