Unit PPA Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak

KAB.BOGOR-GemilangNews.Com

Unit PPA Kepolisian Resor Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Citeureup. Selasa (03-07-2018)

Awalnya pada hari Selasa (26-07-2018) anak Pelaku yang berinisial (ISH), menjemput anak korban ditemani dengan (AR), menjemput di dekat Rel Citeurep yang sebelumnya sudah janjian ketemuan dengan anak korban sekira jam 21.00 WIB Via Whatsapp. Kemudian setelah menjemput anak korban lalu mampir kerumah temannya insial (H) sehingga bertiga di motor tersebut dengan membawa korban ke tempat tongkrongan / warung Citeureup. Kemudian beberapa menit kemudian korban dibawa ke Rumah Kosong Citeureup Bogor, dan dirumah kosong tersebut sudah ada 3 teman yang lainnya (MDF), (MR), (S). Dan dirumah kosong kemudian anak korban dilakukan persetubuhan secara bergiliran oleh ke 6 orang pelaku, lalu setelah 6 pelaku lainnya menyetubuhi secara bergiliran dan datanglah 2 temannya yang berinisial (N), (RS), dan langsung menghampiri korban dengan melakukan perbuatan cabul meraba bagian tubuhnya. Setelah itu korban diantar pulang. Kemudian sesudah kejadian tersebut korban sempat mengalami sakit ± 1 minggu, hingga tanggal 03 Juli 2018 korban meninggal dunia. Dan akhirnya orangtua korban melaporkan ke Polsek Citeureup. Dan dilimpahkan ke PPA Polres Bogor. Sehingga guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut Tersangka dilakukan penahanan di Polres Bogor.

Tersangka yang diamankan dalam kasus ini yaitu (ISH/15), (ARN/14), (MR/18), (MDF/20), (RS/22), (N/22), (A/22) dan 1 (satu) orang DPO.

Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) lembar karpet warna merah, 1 (satu) buah celana panjang warna cokelat muda, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau biru kuning dengan No Pol : F 573 NJ, 1 (satu) buah HP Xiaomi warna emas/gold, berikut kartu perdana.

Perkara yang dipersangkakan yaitu Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.

(Tribratanews Polres Bogor)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 73034 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2018/07/13/unit-ppa-polres-bogor-ungkap-kasus-tindak-pidana-persetubuhan-dan-pencabulan-terhadap-anak/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you can find 9876 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2018/07/13/unit-ppa-polres-bogor-ungkap-kasus-tindak-pidana-persetubuhan-dan-pencabulan-terhadap-anak/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you can find 88576 more Information on that Topic: gemilangnews.com/2018/07/13/unit-ppa-polres-bogor-ungkap-kasus-tindak-pidana-persetubuhan-dan-pencabulan-terhadap-anak/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Here you can find 50483 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2018/07/13/unit-ppa-polres-bogor-ungkap-kasus-tindak-pidana-persetubuhan-dan-pencabulan-terhadap-anak/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2018/07/13/unit-ppa-polres-bogor-ungkap-kasus-tindak-pidana-persetubuhan-dan-pencabulan-terhadap-anak/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!