Komnas Perlindungan Anak : Paslon Pemimpin Daerah Libatkan Anak Bisa Didiskualifikasi

JAKARTA-GemilangNews.Com

Menyelenggarakan Kampanye terbuka Padangan Calon (Paslon) pemimpin daerah dengan menghadirkan pekerja seni dengan berbagai cara konser musik, lomba dan lain-lain sebagai bungkus dan daya tarik menghadirkan massa khususnya anak-anak dibawah usia 17 tahun yng belum mempunyai hak politik untuk memilih, menurut UU RI nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kesepakatan Instrumen International Konvesi PBB Tentang Hak Anak Paslon dan panitia peyelenggara kampanye dapat dikenakan sanksi tindak pidana penjara.

Jika Paslon dengan sengaja membiarkan Panitia Penyelenggara menghadirkan, mendatangkan dan melibatkan anak dibawah usia 17 tahun dalam kegiatan politik didalam dan diluar ruang, naik dengan cara meniruhkan simbol-simbol partai dan meneriakan nama calon dan memakai atribut Paslon dan partai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dapat mendiskualifikasi Paslon dan melaporkan tindak pidana pemilunya kepada Kepolisian. Inilah salahsatu langkah untuk melindungi Anak dari eksploitasi politik yang sedang marak dalam menghadapi Pilkada serentak Juni 2018, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan Anak mengajak semua Paslon Pemimpin Daerah untuk tidak memanfaatkan atau eksploitasi anak-anak dalam segala bentuk kampanye politik Paslon dan meminta masyarakat untuk memilih secara cerdas pemimpin daerah pada Pilkada serentak yang peduli anak. Dan demi kepetingan terbaik anak-anak agar orangtua tidak mengajak dan mengikutsertakan dalam kampanye Paslon dengan alasan apapun.

Keselamatan anaklah yng paling utama. Belajar demokrasi bsgi anak bukan dengan cara mencelakan anak dan menanamkan nilai-nilai kebencian pada Anak, demikian ditambahkan Arist kepada media ini dari Jakarta Senin 02/04.

Reporter : Red GN
Sumber : Komnas Perlindungan Anak

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: gemilangnews.com/2018/04/02/komnas-perlindungan-anak-paslon-pemimpin-daerah-libatkan-anak-bisa-didiskualifikasi/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you will find 45790 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2018/04/02/komnas-perlindungan-anak-paslon-pemimpin-daerah-libatkan-anak-bisa-didiskualifikasi/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2018/04/02/komnas-perlindungan-anak-paslon-pemimpin-daerah-libatkan-anak-bisa-didiskualifikasi/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: gemilangnews.com/2018/04/02/komnas-perlindungan-anak-paslon-pemimpin-daerah-libatkan-anak-bisa-didiskualifikasi/ […]

  5. … [Trackback]

    […] There you will find 93487 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2018/04/02/komnas-perlindungan-anak-paslon-pemimpin-daerah-libatkan-anak-bisa-didiskualifikasi/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!