H. Deni Terdakwa Kasus Sengketa Tanah Tentang Keras Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Cibinong, GemilangNews.com

Pengadilan Negeri Klas 1A Cibinong kembali menggelar, Sidang pembacaan tuntutan sengketa tanah antara PT. Sentul City dengan terdakwa Purnaman dan H. Deni Gunarja, warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (18/12/2017).

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan oleh jaksa Anita Dian Wardhani, SH., menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana kurungan selama 5 (lima) tahun penjara.

JPU dalam dalam dakwaannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana pemalsuan dan pemberian keterangan palsu ke dalam Akta Autentik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 dan 266 KUHP Junto Pasal 55 (ayat 1) KUHP.

Hal-hal yang meringankan dan memberatkan kedua terdakwa menurut JPU antara lain terdakwa dalam memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui kesalahan, dan tidak adanya penyesalan atas perbuatannya.

Sehingga jaksa penuntut umum menuntut kepada Hakim ketua Tito Suhud, SH., untuk menjatuhkan hukuman bagi keduanya dengan pidana penjara masing- masing selama 5 (lima) tahun.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim memberikan waktu satu hari bagi kuasa hukum terdakwa untuk membacakan pembelaan/pledoi nya, namun hal itu di tentang oleh kuasa hukum Deni Gunarja, dengan alasan tidak cukup waktu untuk mempersiapkan pledoi tersebut, dan meminta waktu minimal satu minggu dari sidang hari itu.

Dengan argumentasi yang alot akhirnya Hakim ketua Tito Suhud hanya bisa mengakomodir dan memberikan waktu cuma dua hari saja atau hari Rabu tanggal (20/12/2017) bagi kuasa hukum untuk menyiapkan pledoi terdakwa, yang akhirnya terpaksa di setujui oleh tim penasehat hukum kedua terdakwa.

Usai sidang kepada awak media,
Legal hukum kedua terdakwa H. Deni Gunarja dan Purnaman, “menyatakan keberatan atas tuntutan jpu tersebut, karna tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang telah di hadirkan, dengan pola seperti ini kami menduga ada yang tidak beres dalam persidangan ini, jelas sekali ada kejanggalan disini,” ujarnya.

“Karena sangat aneh sekali kami sebagai kuasa hukum hanya diberi waktu satu hari untuk menyusun pledoi dari terdakwa, idealnya minimal 1 (satu) minggu hingga dua minggu setelah pembacaan tuntutan, jelas waktu satu hari ini tidak akan maksimal, namun kami tetap akan berusaha mengajukan pledoi tersebut dengan segala bukti dan fakta-fakta yang ada dari rentetan persidangan sebelumnya”.

Masih menurut Iwan, “sidang ini seperti sudah dikondisikan, karna untuk di ketahui saja, tidak ada satupun saksi dipersidangan yang menyatakan bahwa klien kami memalsukan dokumen seperti yang di sangkakan,” tegasnya.

Senada dengan Iwan menyikapi dakwaan JPU, Deni Gunarja dan pengacarannya H. Lava, SH., usai sidang menyampaikan keberatan nya atas tuntutan tersebut, “menurut lava tuntutan itu sangatlah tidak wajar dan berat sekali, apalagi kita cuma dikasih waktu satu hari untuk melakukan pembelaan, untuk ngetik aja kita tidak akan cukup,” terangnya.

H.Deni dalam keterangannya, “Dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan ini sungguh tidak benar dan tidak adil bagi saya, karena dakwaan jaksa sama sekali tidak memperhatikan fakta-fakta dipersidangan, saya menentang keras tuntutan itu karena apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum terhadap saya, adalah hal yang sama sekali tidak pernah saya lakukan,” jelas Deni.

Sementara itu setelah sidang pihak kejaksaan yang ingin dikonfirmasi terkait dakwaan dan tuntutan tersebut enggan memberikan komentar nya, “saya tidak berkompeten untuk memberikan keterangan terkait ini jelas anita, silahkan konfirmasi ke kasi intel saja” tukasnya.(Lekat)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More on on that Topic: gemilangnews.com/2017/12/18/h-deni-terdakwa-kasus-sengketa-tanah-tentang-keras-tuntutan-jaksa-penuntut-umum/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!