Insank Nasrudin : Apresiasi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur, Berikan Hak Asuh ke Ayah Kandung

JAKARTA-GemilangNews.com

Kasus cerai berlanjut rebutan hak asuh kerap terjadi di Indonesia, salah satu contohnya yang terjadi di Ibukota, tepatnya Jakarta Timur, antara Eko Agus Sunanto sebagai pemohon melawan mantan istrinya Dina Sofi Yuniarti sebagai termohon.

Telah diputus pengadilan pada tanggal 8 November 2017 permohonan cerai talak dan hak hadhanah dalam perkara Perdata Nomor 1476/Pdt.G/2017/PAJT, dimenangkan oleh pemohon.

Insank Nasruddin (kuasa hukum pemohon), mengapresiasi putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur, itu dalam keterangan persnya yang diterima, GemilangNews.com., Rabu (8/11)

“Bahwa dalam putusan perkara tersebut yang sangat mendasar yaitu hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun diberikan hak pemeliharaan kepada ayah kandungnya (pemohon), merupakan keputusan yang sangat tepat, adil dan bijaksana,” terang Insank seusai sidang.

Menurut Insank, “Bahwa pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam, ‘Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya’ itu tepat diterapkan apabila sang ibu dalam kondisi normal atau tidak memiliki perbuatan tercela,” paparnya.

“Akan tetapi apabila sebaliknya sang ibu dapat dibuktikan memiliki record perbuatan buruk dan dikhawatirkan dapat merusak tumbuh kembang anak baik secara fisik maupun mental di masa depan maka hak pemeliharaan anak dapat diberikan kepada ayah kandungnya yang berkelakuan baik,” ujarnya lagi.

“Sehingga eksistensi pasal 105 huruf (a) KHI bukanlah merupakan pasal yang kaku tanpa pengecualian namun dapat dikesampingkan jika terbukti ibu kandung berkelakuan buruk, hal itu senada dengan kandungan pasal 49 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 Tentang perkawinan”.

“Saya sangat mengapresiasi putusan pengadilan, dalam pemeriksaan perkara yang cukup panjang dan berterimakasih kepada majelis hakim pemeriksa perkara yang mampu menilai secara objektif dan melihat secara komprehensif fakta persidangan, selanjutnya memberikan keputusan yang berkeadilan bagi para pihak,” pujinya.

“Pengadilan Agama Jakarta Timur tidak tradisional dalam menerapkan hukum, artinya dalam memberikan keputusan hukum Majelis Hakim berpedoman pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan tidak kaku dalam menafsirkan hukum khususnya dalam makna pasal 105 huruf A KHI,” tutup Insank.

Reporter : Lekat

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: gemilangnews.com/2017/11/08/insank-nasrudin-apresiasi-putusan-pengadilan-agama-jakarta-timur-berikan-hak-asuh-ke-ayah-kandung/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: gemilangnews.com/2017/11/08/insank-nasrudin-apresiasi-putusan-pengadilan-agama-jakarta-timur-berikan-hak-asuh-ke-ayah-kandung/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: gemilangnews.com/2017/11/08/insank-nasrudin-apresiasi-putusan-pengadilan-agama-jakarta-timur-berikan-hak-asuh-ke-ayah-kandung/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: gemilangnews.com/2017/11/08/insank-nasrudin-apresiasi-putusan-pengadilan-agama-jakarta-timur-berikan-hak-asuh-ke-ayah-kandung/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2017/11/08/insank-nasrudin-apresiasi-putusan-pengadilan-agama-jakarta-timur-berikan-hak-asuh-ke-ayah-kandung/ […]

  6. … [Trackback]

    […] There you will find 70540 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2017/11/08/insank-nasrudin-apresiasi-putusan-pengadilan-agama-jakarta-timur-berikan-hak-asuh-ke-ayah-kandung/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2017/11/08/insank-nasrudin-apresiasi-putusan-pengadilan-agama-jakarta-timur-berikan-hak-asuh-ke-ayah-kandung/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!