PURWAKARTA-GemilangNews.com
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa (Kepala Seksi/Kepala Urusan) dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”. (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan.
Berdasarkan peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan mempunyai tugas merencanakan, mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola. Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan sebaiknya Tim Pengelola Kegiatan dibagi lagi menjadi 3 (tiga) Tim, yaitu:
1. Tim Perencana
2. Tim Pelaksana; dan
3. Tim Pengawas
Pembentukan tim-tim tersebut dapat ditetapkan langsung pada waktu pembentukan Tim Pengelola Kegiatan oleh Kepala Desa atau melalui rapat intern Tim Pengelola Kegiatan, yang kemudian dibuatkan Berita Acara’nya, sehingga masing-masing Tim mempunyai tugas pokok dan fungsinya serta tanggung jawabnya secara jelas sehingga tidak menyebabkan terjadinya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab masing-masing Tim, dan yang harus digaris bawahi Tim Perencana dan Tim Pengawas harus dari unsur Pemerintah Desa, sedangkan untuk Tim Pelaksana dapat dari unsur lembaga kemasyarakatan desa yang di tempatkan dalam Tim Pengelola Kegiatan. Ini sesuai dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 6 ayat (2). Sedangkan tugas dan tanggung jawab Ketua TPK akan dijelaskan tersendiri, dan Ketua TPK tidak boleh masuk dalam Tim yang telah dibentuk tersebut, dikarenakan tugas pokok dan tanggung jawab Ketua TPK menyeluruh, dari tahap perencanaan sampai dengan selesainya pekerjaan.
Seperti pembangunan jalan di kampung Bodem dari mulai Rt.01-08 terdiri dari 4 RW di Desa Karang Mukti Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarata.
Anggaran pengerjaan tersebut bersumber dari Dana Desa ( DD ) kurang lebih sebesar Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus EmpatPuluh lima Rupiah ( 472.946.945.00 ) dan dikerjakan dengan cara swakelola oleh warga masyarakat serta pekerjaan pembangunan pelaksanaan pekerjaan betonisasi tersebut di dampingi oleh Team Pengelola Kegiatan Desa Karang Mukti Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta.”
Menurut Yusup Maulana selaku ketua team pengelola kegiatan saat di konfirmasi awak media Gemilang News.com mengatakan,kegiatan ini kami kerjakan dengan cara swakelola,kami bekerja dengan pihak masyarakat secara bahu membahu sekaligus juga untuk memberdayakan masyarakat setempat serta bertujuan agar pelaksaan pengerjaan ini dapat di rasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat sekitar khususnya dan umumnya oleh masyarakat luas,yang melintas desa kami,tandasnya.”
Di tempat terpisah,menurut Kepala Desa Karang Mukti H.Endin Zaenudin saat di konfirmasi media Gemilang News.com menjelaskan,Adapun untuk pelaksanaan pekerjaan pada tahap kedua rencananya akan kami alokasikan sepanjang 725 Meter kali 2,5 meter untuk Lebar jalan dan hal tersebut kami juga selaku kepala desa tetap akan mengawasi dan mengawal pekerjaan ini hingga selesai agar pada saat pelaksanaan pekerjaan nanti tidak ada indikasi korupsi,makanya nanti ketika anggaran pada tahap kedua sudah turun,kami akan terus mengawasi dan mengawal pekerjaan tersebut agar pada saat pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai juklak dan juknis yang telah di tetapkan oleh pemerintah,ucap H.Endin.”
Reporter : Ones
… [Trackback]
[…] There you can find 68033 more Info to that Topic: gemilangnews.com/2017/07/14/tanggung-jawab-tpk-dalam-pekerjaan-swakelola-betonisasi-berjalan-sesuai-juklak-dan-juknis/ […]