Unit Reserse Kriminal Polsek Sukatani Berhasil Amankan Komplotan Residivis Jalanan

PURWAKARTA-GemilangNews.Com

Team Unit Reserse Kriminal dibantu Unit Patroli Sabhara Polsek Sukatani berhasil mengungkap dan menangkap kawanan pelaku pengrusakan dan pengeroyokan  yang mengakibatkan korban seorang laki-laki GP (30) warga  Kp.Hanura Rt.006/002 Ds. Malangnengah Kec. Sukatani Kab. Purwakarta mengalami luka cukup serius dan mendapat penanganan medis di RSUD Bayu asih.
Peristiwa tersebut diketahui hari Sabtu 14 maret 2017 sekira pukul 02.30 wib di Tkp Jln raya Citapen Rt. 011/003 Ds. Sukajaya Kec. Sukatani Kab. Purwakarta.
Dari hasil keterangan korban dan beberapa saksi, peristiwa tersebut berawal ketika korban sedang mengendarai Truk Colt Disel No.Pol T-8046-N, tiba-tiba disalip pengendara motor yang berjumlah 3 (tiga) orang tanpa alasan yang jelas langsung menyerang dengan cara memecahkan kaca samping sebelah kanan selanjutnya setelah kendaraan berhenti para pelaku langsung menarik tangan dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Kanit Reskrim Polsek Sukatani IPTU Jajang Sukandar menjelaskan, setelah pihaknya mendapat laporan perihal telah terjadi tindak pidana penganiayaan kemudian anggota langsung datang dan melakukan olah di Tempat Kejadian Perkara (Tkp). Hasil introgasi singkat terhadap korban dan saksi kemudian diperkuat dengan beberapa alat bukti yang ada, pihaknya berhasil mengidentifikasi motif  dan identitas para pelaku.
Dalam hitungan jam gabungan Unit Reskrim serta Patroli Sabhara Polsek Sukatani melakukan penangkapan di tempat persembunyian para pelaku dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku, satu diantaranya berhasil melarikan diri OM (27) alamat Kp. Citeko Ds./Kec. Plered Kab. Purwakarta.
IPTU Jajang Sukandar menambahkan, Pelaku yang  berhasil diamankan yakni “CH yang merupakan Residivis perkara Pencurian dengan pemberatan(Curat)pada tahun 2014 (25) alamat Ds. Duren Rt.14/04 Kec. Klari Kab. Karawang dan US (27) alamat Kp. Jatijajar Rt. 11/03 Ds./Kec. Sukatani Kab. Purwakarta. Keduanya terancam hukuman 9 (sembilan) tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang / barang sebagaimna dimaksud dalam pasal 170 KUHP.” Pungkas IPTU Jajang.
Dilain kesempatan, Kapolsek Sukatani AKP H. Suhartana.SH menegaskan “Tidak ada ampun bagi para pelaku kejahatan”. Kemudian diperintahkan kepada seluruh anggota dilapangan untuk melakukan tindakan Diskresinya dengan tidak mengesampingkan standar operasional prosedur, apabila dipandang perlu beri tindakan tegas kepada pelaku kejahatan untuk melumpuhkan sebagai Shock Action sehingga para pelaku kejahatan akan berpikir dua kali dan segera mengurungkan niat untuk melakukan aksinya di Wilayah hukum Polsek Sukatani.
Terpenting, Polri khususnya Polsek Sukatani terus berupaya memberikan pelayanan dan mampu menjamin keamanan masyarakatnya dari tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas lainya.

Reporter: Ones

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 17987 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2017/04/16/unit-reserse-kriminal-polsek-sukatani-berhasil-amankan-komplotan-residivis-jalanan/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2017/04/16/unit-reserse-kriminal-polsek-sukatani-berhasil-amankan-komplotan-residivis-jalanan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: gemilangnews.com/2017/04/16/unit-reserse-kriminal-polsek-sukatani-berhasil-amankan-komplotan-residivis-jalanan/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!