Perawat dapatkah menggantikan peran dokter?

BOGOR-GemilangNews.Com

Perawat dapatkah menggantikan peran dokter?

Ini terjadi pada salah satu tempat praktek yang berlokasi di Cilebut. Praktek ini sudah berjalan cukup lama sehingga warga sekitar beranggapan bahwa Perawat tersebut benar seorang Dokter.

Dari hasil investigasi yang kami dapatkan di lapangan,Dokter yang memiliki izin praktek tersebut adalah seorang perempuan,akan tetapi saat kami mencoba mendatangi tempat praktek tersebut beberapa waktu lalu dokter tersebut tidak ada,yang ada di tempat praktek tersebut berjenis kelamin laki-laki dan dia adalah seorang perawat.

Ketika akan di konfirmasi mengenai kondisi dokter yang sebenarnya dan kami mencoba mempertanyakan kejelasannya,perawat tersebut hanya menjawab dan seolah-olah menantang awak media untuk mengusut dan memberitakan hal tersebut.

Sangat di sayangkan jika seorang perawat bersikaf seperti itu,Seolah-olah kuli tinta hanya mencari kesalahan saja,dengan kasar dia menghardik itu saja ada praktek dokter yang habis izinnya kenapa ga di tulis? Kata perawat.

Dengan adanya perlakuan seperti ini awak media akan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai instansi yang mengawasi prilaku para insan kesehatan.

Kami mencoba mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas Kesehatan,kami mendapat jawaban dari Dinas Kesehatan bahwa perawat tidak dapat menggantikan profesi dokter, karena dari secara akademis pun berbeda. Pertanyaan yang timbul dibenak kita adalah bagaimana tanggung jawab dokter yang papan namanya tertera di depan klinik tersebut, kalau terjadi kesalahan praktek terhadap pasien dan mengakibatkan Kematian atau kelumpuhan, apakah yang disalahkan perawat tersebut sementara papan nama klinik tersebut berbeda dengan nama perawat tersebut.

Seharusnya pihak pengawasan dapat memberikan teguran kepada dokter atau profesi kesehatan yang melakukan pembohongan publik ini.

Berdasarkan Undang-Undang no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran bahwa praktek kedokteran dalam  penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter Gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, Sertifikasi, Registrasi, Lisensi, serta pembinaan pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan praktek kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahwa dokter dan dokter Gigi adalah LULUSAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN baik di dalam maupun luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Menurut UU ini juga pasal 73 berbunyi: Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter Gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan atau surat izin praktek, ayat  berikutnya berbunyi setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter Gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan atau surat izin praktek.

Dengan dasar hukum yang jelas kami selalu mengutamakan informasi bukan karangan,opini atau hoax.

Kami menulis dan menginformasikan sesuai dengan apa yang kami temukan di lapangan dan sesuai bukti yang kami dapatkan.

Dari apa yang hasil temuan kami, sungguh arogannya seorang perawat dalam menghadapi insan pers.

Reporter: RTP/YN/ALV

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

JELAJAHI

error: Content is protected !!