Sidang Terkait Anggaran Fiktif, Unsur Pimpinan DPRD Berikan Kesaksian Abu Abu

PURWAKARTA-GemilangNews.Com

Dalam sidang perkara Bintek  fiktif anggaran sekretariat DPRD tahun 2015 dengan terdakwa mantan sekertaris dewan Syachrul Koswara dan Qodariah (EO) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung senin (9/1/2017).

Dalam kesaksiannya, wakil ketua DPRD Neng Supartini menyangkal atas pertanyaan  yang dilontarkan penasehat hukum terdakwa,saat Neng Supartini memberikan hak jawabnya di hadapan para hakim dan peserta sidang lain nya Nenk Supartini menjawab tidak kenal terhadap terdakwa Qodariyah tapi saat Qodariyah di tanya oleh penasehat hukum nya Qodariyah menjawab bahwa Ia mengenal Nenk Supartini yang kemudian Neng Supartini mengajukan keberatan terhadap hakim.”

Neng supartini mengaku tidak mengenal dan tidak pernah melakukan komunikasi dengan Qodariah. Namun dalam kesaksiannya dipersidangan, Qodariah mengakui mengenal dan pernah berkomunikasi serta menerima surat dari neng supartini. Bahkan, untuk menguatkan kesaksiannya. terdakwa membuat testimoni atau pengakuan dalam surat pernyataan tertulis diatas kertas 2 lembar yang juga diserahkan kepada hakim.

Berbeda dengan Neng supartini, ketua DPRD Syarif Hidayat mengakui pernah berkomunikasi dengan Qodariah via telepon.

keempat unsur Pimpinan yang dihadirkan sebagai saksi yakni, Ketua DPRD Syarif Hidayat, Neng Supartini, Warseno dan Sri Puji Utami. Selain itu, anggota DPRD yang hadir sebagai saksi yakni Anita dan Amas Mastur. 

Keenam saksi satu suara, tidak mengetahui dan tidak mengikuti kegiatan Bintek di bogor.

Keenam saksi mengaku pada saat itu ada  kegiatan lain, yaitu ada  kunjungan kerja didalam daerah dan ada juga yang mengikuti rapat banggar dibandung.

Seusai sidang penasehat hukum terdakwa Entis Sutisna,SH,MH  mengaku, hampir seluruh kesaksian dari para anggota DPRD yang jadi saksi saat persidangan tersebut “palsu”. “Jelasnya.”

Hampir seluruh anggota DPRD itu memberikan keterangan palsu. Pertama, soal lokasi pemeriksaan. Kedua, soal pinjaman sebesar Rp. 1,72 juta dan yang ketiga antara ibu Qodariyah dengan yang lain nya padahal saling mengenal,inikan Aneh, kok bisa 22 anggota DPRD meminjam uang nominalnya sama sebesar.”

Bahkan Kesaksian mereka  tersebut seolah olah pernyataan nya sama yaitu meminjam uang sebesar Rp.1.720.000,ujarnya.”

Sidang yang digelar diruang sidang tersebut berada di lantai II Pengadilan Tipikor Bandung dan sidang  dipimpin oleh ketua majelis hakim Lomser Sormin, SH didampingi hakim anggota Endang Makmun, SH dan Rojai S Irawan, SH dengan JPU dari kejari Purwakarta Agus Mujoko, SH dan Irwan, SH. Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada senin (16/1/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Reporter: One

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2017/01/09/sidang-terkait-anggaran-fiktif-unsur-pimpinan-dprd-berikan-kesaksian-abu-abu/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you will find 88475 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2017/01/09/sidang-terkait-anggaran-fiktif-unsur-pimpinan-dprd-berikan-kesaksian-abu-abu/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2017/01/09/sidang-terkait-anggaran-fiktif-unsur-pimpinan-dprd-berikan-kesaksian-abu-abu/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Here you can find 26338 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2017/01/09/sidang-terkait-anggaran-fiktif-unsur-pimpinan-dprd-berikan-kesaksian-abu-abu/ […]

  5. … [Trackback]

    […] There you can find 38939 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2017/01/09/sidang-terkait-anggaran-fiktif-unsur-pimpinan-dprd-berikan-kesaksian-abu-abu/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!