SIDANG KE 10 TERSANGKA KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN KEMBALI DIGELAR PN CIBADAK

SUKABUMI – Gemilangnews.Com

Pengadilan Negeri Cibadak kembali menggelar Sidang Perkara tindak pencurian dengan kekerasan dengan jumlah tersangka 10 orang,yang beragendakan pemeriksaan keterangan saksi,bertempat di ruangan sidang utama,Pengadilan Negeri Cibadak,Sukabumi,Jawa barat,Selasa ( 23 / 8 ).

Berdasarkan informasi yang dihimpun GemilangNews.Com puluhan massa dari warungkiara dan bantar gadung turut serta menghadiri sidang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kp.pangkalan Rt.01/01 Desa Bojong galing kecamatan Bantar gadung beberapa waktu lalu,mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polsek Cibadak.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,Heru Kamarullah SH.MH,melalui Jaksa Penuntut Umum,Wardianto.SH kepada GemilangNews.Com mengatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah Pemeriksaan keterangan 6 orang saksi,dengan saksi kunci dalam kasus ini adalah si korban sendiri,dan ke 10 orang Pelaku yang bernama Andi Supandi Dkk tersebut dijerat dengan Pasal 365  ayat ( 2 ) ke 1,ke 2 dan ke -3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,ujarnya.

Saksi sekaligus korban,H.Doni H.Aldomi ( 58 ) kepada Gemilangnews.com,saat itu dirinya sedang tidur, tiba – tiba terdengar kaca pecah,dan saat tersadar dirinya melihat beberapa orang sudah masuk ke dalam rumah dengan mukanya ditutup,saat dirinya mau meminta tolong,tiba-tiba sipelaku langsung memukul dirinya,untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan dirinya pura – pura tidak sadarkan diri,akan tetapi dirinya mendengarkan beberapa pelaku menanyakan ke istrinya yang saat itu ada persis dibelakang dirinya mengenai keberadaan tempat uang dan tempat perhiasan,Saat itu dirinya di ikat,akan tetapi alhamdulillah dirinya bisa melepaskan diri,dan langsung menghampiri anaknya,untuk mengisi pulsa GPS,dan menyuruh anaknya untuk mengejar unit mobil yang dibawa kabur pelaku,dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak polsek warung kiara,”tuturnya.

Masih kata H.Doni ,barang – barang yang berhasil dibawa kabur para pelaku diantaranya,Mobil Avanza,mobil Ertiga,emas serta sejumlah uang,dan kerugian yang dideritanya kurang lebih  mencapai 350 juta,”Jelasnya.

Kuasa Hukum AS Dkk,Ari Aprianto.SH menambahkan bahwa dalam kasus ini,dirinya mendapatkan penunjukan dari PN Cibadak untuk menjadi Kuasa Hukum para tersangka berdasarkan pasal 56 KUHP bahwa barang siapa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman diatas lima tahun,harus didampingi oleh seorang kuasa hukum,” pungkasnya.

Reporter : Rizal

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] There you will find 92888 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2016/08/23/sidang-ke-10-tersangka-kasus-tindak-pidana-pencurian-dengan-kekerasan-kembali-digelar-pn-cibadak/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: gemilangnews.com/2016/08/23/sidang-ke-10-tersangka-kasus-tindak-pidana-pencurian-dengan-kekerasan-kembali-digelar-pn-cibadak/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you will find 51766 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2016/08/23/sidang-ke-10-tersangka-kasus-tindak-pidana-pencurian-dengan-kekerasan-kembali-digelar-pn-cibadak/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2016/08/23/sidang-ke-10-tersangka-kasus-tindak-pidana-pencurian-dengan-kekerasan-kembali-digelar-pn-cibadak/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2016/08/23/sidang-ke-10-tersangka-kasus-tindak-pidana-pencurian-dengan-kekerasan-kembali-digelar-pn-cibadak/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2016/08/23/sidang-ke-10-tersangka-kasus-tindak-pidana-pencurian-dengan-kekerasan-kembali-digelar-pn-cibadak/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2016/08/23/sidang-ke-10-tersangka-kasus-tindak-pidana-pencurian-dengan-kekerasan-kembali-digelar-pn-cibadak/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!