ANGGOTA SATRESKRIM POLRES SUKABUMI BERHASIL BEKUK EMPAT PELAKU PEMERKOSAAN

SUKABUMI-GemilangNews.Com

Kepolisian Resort Sukabumi,lakukan konfrensi pers terkait  tertangkapnya keempat tersangka pelaku pemerkosaan kepada anak dibawah umur yang berhasil diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Sukabumi beberapa waktu lalu,dihalaman Mako Polres Sukabumi,Jln.Jajaway Palabuhan Ratu,Sukabumi,Jawa Barat,Senin ( 30 / 5 ).

Berdasarkan informasi yang dihimpun GemilangNews.Com diduga para tersangka sebelum melakukan aksi bejatnya tersebut setelah mengkonsumsi  minuman keras,Pemerkosaan dan pencabulan tersebut terjadi di rumah salah seorang tersangka,di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,beberapa waktu lalu,berdasarkan keterangannya para tersangka diketahui bernama AR alias Cimon (17) dan AD alias Cabul (16) keduanya memperkosa korban yang berinisial M (16) secara bergantian,dan dua pelaku lainnya yakni AG alias Enden (20) dan Nudin alias Boy (22) melakukan perbuatan bejatnya dengan cara menggerayangi tubuh korban. IMG-20160530-WA0019

Kapolres Sukabumi, AKBP Mokhamad Ngajib,dalam konfrensi pers nya mengatakan, bahwa dalam perbuatannya  para pelaku memaksa korban untuk menenggak minuman keras  sebelum melakukan pemerkosaan,setelah dalam keadaan mabuk,korban lalu dibawa oleh Tersangka AR ke dalam kamar yang berada di lantai dua,tersangka AR adalah orang yang pertama kali  memperkosa korban,lalu dilanjutkan oleh tersangka AD,” ujarnya.

Masih Kata Kapolres, berdasarkan pengakuan AR, korban merupakan teman AR yang baru dikenal dalam hitungan bulan,sebelum dibawa ke rumah, AR dan AG melakukan pertemuan di Jalan Lingkar Selatan. Dua pelaku tersebut kemudian membawa korban ke rumah AG,dan di dalam rumah AG tersebut sudah ada yang menunggu, yakni AD dan M,tuturnya.

Peristiwa pemerkosaan dan pencabulan ini terjadi pada Sabtu, (28/3/2016) lalu Akan tetapi korban yang mengalami trauma baru melapor pada Sabtu (21/5/2016). Setelah mendapat laporan dari ayah korban, Raden Surya,dalam hitungan jam polisi berhasil menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing,ketika ditangkap para pelaku tidak melakukan perlawanan,dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka AG dan N terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, para tersangka juga terancam hukuman tambahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, AR dan AD, ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Sedangkan pasal yang dikenakan kepada AR dan AD sama,akan tetapi apakah nanti dihukum kebiri, mati, atau penjara maksimal 20 tahun itu tergantung dari keputusan pengadilan,berkas perkara kasus ini, dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,pungkasnya.

Reporter : Rizal

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: gemilangnews.com/2016/05/30/anggota-satreskrim-polres-sukabumi-berhasil-bekuk-empat-pelaku-pemerkosaan/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you can find 36713 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2016/05/30/anggota-satreskrim-polres-sukabumi-berhasil-bekuk-empat-pelaku-pemerkosaan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: gemilangnews.com/2016/05/30/anggota-satreskrim-polres-sukabumi-berhasil-bekuk-empat-pelaku-pemerkosaan/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Here you can find 69744 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2016/05/30/anggota-satreskrim-polres-sukabumi-berhasil-bekuk-empat-pelaku-pemerkosaan/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2016/05/30/anggota-satreskrim-polres-sukabumi-berhasil-bekuk-empat-pelaku-pemerkosaan/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2016/05/30/anggota-satreskrim-polres-sukabumi-berhasil-bekuk-empat-pelaku-pemerkosaan/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!