SP Tiga Untuk THM Kemang

KAB BOGOR-GemilangNews.Com

Tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kecamatan Kemang hari ini mendapatkan Surat Peringatan ketiga atau yang terakhir kalinya, 19 THM pasalnya sarang esek-esek yang lokasinya di tiga blok yaitu blok yuli, kiray dan empang sudah menyalahi aturan pemerintah.

Asnan Daop selaku Satpol – PP Kabupaten Bogor menerangkan kaitan pemberian SP (Surat Peringatan) tiga sudah sesuai prosedur. “Hari ini kami berikan surat peringatan terakhir, dan besok akan kami segel permanen maka saya himbau kepada para pemilik THM sebelum batas waktu yang kami tentukan dalam pembongkaran kiranya para pemilik dengan legowo membongkar sendiri.” terang Asnan kepada GemilangNews.Com Rabu (18/6).

Asnan juga mengungkapkan tentang pembongkaran yang sudah di jadwalkan akan tetap dilaksanakan.” pembongkaran THM yang akan di laksanakan pada 23 Mei mendatang adalah bagian dari penegakan perda, dan sudah tugas kami untuk menertibkan bangunan-bangunan liar di Kabupaten Bogor.” Ungkap Asnan.

Sementara Suherman Kasie Trantib Kemang menghimbau agar para pemilik THM yang dapat surat SP tiga segera melakukan pembongkaran sendiri, “Jika para pemilik THM membongkar sendiri matrial tidak akan rusak semua, dan mereka harus menerima karena memang bangunan mereka ilegal, dan kami selaku Satpol – PP Kecamatan Kemang akan lakukan pantauan agar tidak terjadi hal yang anarki saat pembongkaran.” terang Suherman.

Reporter: B.A

CopyAMP code

JELAJAHI

error: Content is protected !!