Kontraktor Melawan, Kejaksaan Negeri Depok Di Pra-Peradilkan

DEPOK-GemilangNews.Com

Status tersangka yang dikenakan kepada Victor JT. Mandajo, Direktur PT. Kebangkitan Armand Kesatria yang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok karena dugaan tindakan pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Utama Terminal Jatijajar, Depok, senilai 5,6 Miliar membuat Penasehat Hukum Pemohon, hari ini mempraperadilkan Kejaksaan Negeri Depok, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/05/2016).

Adapun agenda sidang perdana Pra peradilan bernomor perkara no. 2/Pen.Pid.Pra/2016/PN.Dpk ini untuk mendengarkan pembacaan permohonan Pra peradilan dari pihak Tim Penasehat Hukum Pemohon.

Dalam pembacaan permohonan Pra peradilan, Tim Penasehat Pemohon yang terdiri dari Firman Muttaqin, SH., Ismail Fahmi Nasution, SH dan Johni, SH., menyampaikan keberatannya atas penetapan status tersangka serta penahanan klien mereka yang dianggap tak wajar dan semena-mena.

Hal ini berdasarkan fakta-fakta yang juga disampaikan dalam pembacaan permohonan Pra peradilan tersebut, antara lain, adanya gangguan keamanan sehingga menjadi kendala dalam pengerjaan proyek.

Dalam pembacaan permohonan Pra peradilan tersebut, Tim Penasehat hukum juga menyampaikan fakta bahwa Pemohon telah meminta perpanjangan waktu Pengerjaan proyek, namun tidak digubris oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Depok.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok ini, Tim Penasehat Hukum pemohon juga menyatakan bahwa uang muka pengerjaan Proyek sebesar 1,3 M telah dikembalikan pemohon ke kas daerah, sehingga tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

” yang kami gugat adalah penetapan status tersangka dan juga cara Penahanan yang kami anggap tak wajar, ” jelas Firman Muttaqin, SH., salah seorang Penasehat Pemohon saat ditemui seusai sidang.IMG-20160502-WA0021

Sedangkan Kejaksaan negeri (Kejari) Depok yang dalam perkara ini menjadi termohon baru akan menyampaikan jawabannya, besok hari. Kejaksaan negeri Depok sendiri diwakili oleh Andarias, SH., Heni SH. Dan Tohom SH.

 

Pada perkara dugaan Tipikor dalam kasus tidak terselesaikannya pengerjaan pembangunan Proyek Jembatan Utama Terminal Jatijajar  Depok ini, pihak kejaksaan negeri Depok telah memanggil dan memeriksa Manto, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (kadis BMSDA) Kota Depok beserta Hardiman, Kepala Bidang Jalan-Jembatan (kabid Jaljem) BMSDA Depok dan Kelompok Kerja (Pokja) I Unit Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Pemkot Depok, beberapa waktu lalu.

Reporter: Deva

 

 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] There you can find 30473 more Info to that Topic: gemilangnews.com/2016/05/02/kontraktor-melawan-kejaksaan-negeri-depok-di-pra-peradilkan/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!