BOGOR-GemilangNews.Com
Pembayaran pajak setiap tahun oleh Masyarakat kepada pihak desa masih saja ada praktek pungli dari oknum.
Pendapatan pajak yang setiap tahunnya Tersebut dikordinir oleh pihak RT/RW di minta 30 % diluar pajak yang aslinya,ini terjadi di Desa Cigombong Kec,Cigombong Kab.Bogor
Menurut pengakuan salah seorang ketua RT ujang mengatakan. ”Memang benar kami memungut sebesar 30 % itupun atas perintah kepala desa jadi 20 % untuk para RT/RW dan 10 % lagi untuk desa.
Saat di mintai keterangan oleh team GemilangNews.Com kepala desa tidak mengakui adanya pungutan ini, itu bohong kami selaku RT tidak berani menaikan pajak kalau tidak diperintah oleh kades
Kepala Desa Cigombong ujang saepulloh saat dikonfirmasi mengatakan, ”Kami tidak pernah menyuruh menaikan pajak sebesar 30 % silahkan tanya saja kepada pihak RT dan RW jadi jangan sampai menyalahkan pihak desa,ungkapnya.
Ditempat terpisah Anwar RS selaku anggota LSM TIPIKOR Bidang Investigasi mengatakan, ” Apapuun itu kalau sudah meminta kepada masyarakat tidak diperbolehkan sama juga pungli.
Setahu saya kalau yang namanya pajak apalagi sakarang ada peraturan presiden tentang tidak diperbolehkan desa menambahkan kenaikan pajak karna sekarang ini masing masing desa sudah mendapkan Dana Desa yang begitu besar, jangan sampai masyarakat sudah membayar pajak ini malah dibebankan 30 % ini sama juga pungli,”tegasnya”.
Reporter: B.A
… [Trackback]
[…] Find More here on that Topic: gemilangnews.com/2016/04/29/bayar-pajak-masih-ada-pungutan-liar-dari-oknum-desa/ […]