Penyalahgunaan Kekuatan Eksekusi Pada Jaminan Fidusia

BOGOR-GemilangNews.com

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No 42 Tahun 2009 Tentang  Fidusia, maka secara formil pengertian dari Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sedangkan pengertian Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Dalam Wawancara Gemilang News.Com Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Bhyangkara Utama Badru Munir Menjelaskan, “ Undang-undang tersebut diberlakukan  terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani Benda dengan Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia tergolong sebagai  perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Bentuk dari suatu perjanjian telah diikuti dengan pembebanan Jaminan Fidusia maka harus dibuat Akta Jaminan Fidusia yang masing-masing pihak wajib menghadap kepada Notaris yang disepakati, sehingga dari akta tersebut kemudian didaftarkan ke kantor pendaftaran Fidusia.

Selain daripada pengertian-pengertian diatas,  sifat dari Pembebanan Jaminan Fidusia juga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, Kreditur atau Penerima Fidusia dapat melakukan eksekusi tanpa melalui proses peradilan dan Penerima Fidusia diberi  hak didahulukan  untuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. Sehingga atas dasar hal itulah para Kreditur atau Penerima Fidusia bertindak seolah-olah benar dan sesuai aturan padahal banyak mekanisme dan tatacara jaminan fidusia belum dilaksanakan sebagaimana tatacara yang benar sebagaimana peraturan-peraturan pelaksanaanya, Jelas Badru Munir.

Badru Munir Juga Memaparkan , Pada umumnya Perusahaan Pembiayaan  (Finance) melakukan perjanjian pembiayaan dengan seorang debitur telah sudah menetapkan klausula pada dokumen perjanjiannya dan atau pada faktanya Perusahaan pembiayaan juga menetapkan perjanjian tersebut dengan mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti oleh debitur. Seperti halnya pada klausul tentang adanya

a.     Pernyataan pemberian kuasa dari debitur kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

b.    Pernyataan tunduknya Debitur kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh Kreditur dalam masa debitur memanfaatkan jasa yang dibelinya;

c.     Pernyataan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Kemudian pada saat penandatangan awal perjanjian pembiayaan pihak Kreditur atau kuasanya cenderung tidak menjelaskan apa isi perjanjian dan syarat-syarat perjanjian itu, hanya saja debitur diminta menandatangani  secara berulang-ulang.

Tinjaun Hukumnya :

Bahwa perjanjian pembiayaan yang telah sudah ditetapkan klausula pada dokumen perjanjian oleh Perusahaan atau Kreditur yang kemudian mencantumkan klausula baku seperti pada tunduknya debitur pada peraturan baru atau tambahan atau Pernyataan pemberian kuasa, seperti menghadap notaris dll, atau pernyataan taat pada tindakan sepihak oleh perusahaan pembiayaan, maka hal itu tidak sesuai dengan prinsip asas Kebebasan Berkontrak dan mengakibatkan BATAL DEMI HUKUM serta merupakan perbuatan yang  DILARANG yang  melanggar ketentuan pada Pasal 18 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan bagi Pimpinan perusahaan tersebut berada dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

2. Pendaftaran  Jaminan Fidusia Yang Melebihi Batas Waktu Yang Ditentukan Atau Ketika Konsumen Bermasalah.

Perusahaan Pembiayaan cenderung membuat dan mendaftarkan akta Jaminan Fidusia setelah debitur dianggap bermasalah, sehingga nantinya eksekusi atau penarikan benda jaminan seolah-olah sudah sah menurut hukum.  Apalagi didkung dengan tata cara pendaftaran Fidusia yang melalui sistem Online dan tidak melaui pencatatan dan pemeriksaan manual, maka hal itu membuat Perusahaan Pembiayaan atau Kreditur dengan mudahnya menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia. Pada persoalan yang  lain banyak Perusahaan Pembiayaan yang melaksanakan Pendaftaran Fidusia namun tetapi sudah lewat waktu (daluwarsa) misalnya  setelah Perjanjian pembiayaan dibuat Perusahaan baru mendaftarkan Jaminan Fidusia  3 (Tiga) bulan kemudian. Maka hal ini tidak dapat dibenarkan dan cenderung pada tindakan akal-akalan.

Tinjauan Hukumnya :

Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, maka harus sesuai dengan tatacara dan mekanisme sebagaimana yang diatur pada pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia , yaitu  Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Pengertianya adalah bahwa Perusahaan Pembiayaan setelah melaksanakan Perjanjian awal pembaiayaan dengan konsumen selambat-lambat sebelum 30 (Tiga puluh) hari sudah harus mendaftarkan Jaminan Fidusia di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Dan apabila lebih dari waktu tersebut maka Sertifikat Fidusia Tidak dapat diberlakukan dan tidak pula mempunyai kekuatan hukum. Bagi perusahaan yang nekat melanggar ketentuan tersebut maka dapat dicabut perizinanya.

3 PELAKSANAAN EKSEKUSI WAJIB MENYERTAKAN PIHAK KEPOLISIAN GUNA KESEIMBANGAN DAN PENGAMANAN BENDA JAMINAN FIDUSIA.

Pelaksanaan eksekusi bagi benda yang dibebani Jaminan Fidusia berdasarkan Undang-Undang No  42 Tahun 2009 Tentang Fidusia dan atau Peraturan lainya, maka Pihak perusahaan penerima Fidusia harus izin dan atau menyertakan pihak Kepolisian guna melaksanakan pengamanan dan atau setidaknya dapat ikut menjelaskan tentang Kedudukan Sertifikat Jaminan Fidusia yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap. Hal ini menghindari asumsi masyarakat yang kurang mengerti atas keadaan tersebut.

Bahwa alasan harus adanya Izin atau Penyertaan Pihak Kepolisian dapat dimaksud sebagai pihak yang mempunyai kewenangan meneliti keabsahan dari perjanjian dan Sertifikat Jaminan Fidusia apakah sudah dijalankan sesuai tatacara yang diberlakukan sebagaimana peraturan yang ada, sebagaimana implementasi PERKAP No 8 Tahun 2008 Tentang Pengamanan Eksekusi Benda Jaminan Fidusia.

Oleh karena hal tersebut, tentunya Pihak Penegak Hukum khususnya Kepolisian wajib mengerti secara detail dan cermat terhadap pemberlakuan Undang-Undang Jaminan Fidusia beserta Peraturan pelaksanaannya serta peraturan lainya, sehingga apabila dikemudian hari ada pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan dan berasumsi merugikan masyarakat maka Polisi wajib menerima laporan dan menindaklanjuti serta dapat memproses secara hukum atas perbuatan Perusahaan tersebut jangan dikemudian saling melempar dan lepas tangan begitu saja seolah membiarkan tindakan dan perbuatan Perusahaan Pembiayaan secara sewenang-wenang, Papar Badru Munir .

Reporter: Haidy

 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] There you can find 95229 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2016/03/11/penyalahgunaan-kekuatan-eksekusi-pada-jaminan-fidusia/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2016/03/11/penyalahgunaan-kekuatan-eksekusi-pada-jaminan-fidusia/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!