PURWAKARTA-GemilangNews.com
Polres Purwakarta amankan seorang pemuda berinisial S alias R alias O yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan cara menyiramkan air minuman keras (Miras) jenis Ciu ke muka mantan pacarnya.
Korban “Bunga” yang merupakan mantan pacar S masih berumur 16 tahun mengalami luka di bagian mata sebelah kanan.
Kepada penyidik S mengaku melakukan hal tersebut di karnakan di bakar api cemburu pada bunga, karna bunga memutuskan jalinan kasih yang sudah lama mereka bina dan bunga (korban) sudah memiliki pacar baru.
Tersangka S dijerat Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Dok. Humas Polres Purwakarta)
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2017/12/15/terbakar-cemburu-seorang-pemuda-di-purwakarta-tega-menyiramkan-miras-ke-muka-mantanya/ […]