Sosialisasi Program Rehab dan Seleksi Calon PM BRSAMPK “Paramita” di Mataram

LOMBOK.BARAT-GemilangNews.Com

Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Paramita” di Mataram melakukan sosialisasi program layanan rehabililitasi sosial bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dan keluarganya. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Adapun pihak Balai yang diterjunkan untuk mengisi kegiatan tersebut antara lain: Mira Nita Kusminar, Sp.PSA. selaku Pekerja Sosial, Muchtar Kusuma Atmaja, A.Md. selaku Instruktur Fungsional dan Den Ardani Adigus Sujatmiko, S.Tr.Sos. selaku Penyuluh Sosial BRSAMPK “Paramita” di Mataram. Kegiatan di laksanakan pada hari Jum’at (31/01/2020), dimulai pukul 09.30 WITA dan dibuka oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Senteluk, M.Idrus Nizar, mewakili Kepala Desa yang berhalangan hadir karena ada kegiatan lain. Pembawa acara kegiatan sosialisasi tersebut adalah Samsul Hadi, yang merupakan Community Organizer (CO) Gagas Foundation untuk Desa Senteluk yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Hak Anak. Samsul membuka acara dan mempersilakan Nizar untuk memberikan sambutan. Nizar mengatakan, “saya ucapkan terima kasih kepada Gagas yang telah menginisiasi dan bekerja keras untuk anak-anak Desa Senteluk ini. Kami juga berterima kasih kepada pihak Balai ‘Paramita’ yang telah mengakomodir dan memfasilitasi serta membantu kami dengan program rehabilitasi yang akan diberikan bagi adik-adik kami di Desa Senteluk.”

Setelah sepatah kata yang diberikan oleh Nizar, Samsul mempersilakan pihak Balai “Paramita” untuk memamparkan sosialisasinya terkait dengan terapi yang diberikan, sarana prasarana yang dapat diakses oleh Penerima Manfaat (PM) di Balai dan juga kegiatan yang dapat diikuti oleh anak-anak selama di Balai “Paramita”. Den menjelaskan, “terapi yang diberikan oleh pembina yang ada di Balai meliputi terapi fisik, terapi mental spiritual, terapi psikososial, dan terapi penghidupan. Adapun terapi fisik yang diberikan adalah berupa olahraga, pemeliharaan kesehatan dan activity daily living yang diberikan oleh instruktur, perawat dan juga pengasuh. Terapi mental spiritual berupa kegiatan Peraturan Militer Dasar yang dibina oleh TNI-AD dan Kesamaptaan yang dibina oleh pihak Kepolisian. Adapun Terapi Psikososial akan diberikan oleh Pekerja Sosial di Balai berupa Terapi Kognitif, Terapi Perilaku, Terapi Keluarga, Terapi Kelompok dan masih banyak lagi terapi lainnya yang akan diberikan. Selain itu, terapi penghidupan berupa terapi vokasional diberikan oleh instruktur kepada PM, baik PM Putra maupun Putri. Untuk putra, terapi vokasional yang diberikan berupa las dan petukangan, sedangkan untuk putri, terapi vokasonal yang diberikan adalah tata rias (salon) dan tata busana (menjahit), selain keempat terali tersebut terdapat kegiatan yang dilaksanakan di luar Balai seperti Widyawisata, Persami, maupun kegiatan lainnya yang bersifat outdoor untuk memberikan kegiatan yang bersifat rekreatif bagi anak.”

Selain terapi, Den menambahkan “kalian (calon PM), dapat juga mengakses fasilitas olahraga seperti: Lapangan sepak bola, lapangan basket, lapangan voli, lapangan bulu tangkis indoor, lapangan sepak takrow sebagai sarana olahraga kalian. Kalian juga mendapatkan ilmu mix farming (bercocok tanam), seni musik (band), dan juga komputer. Balai ‘Paramita’ akan selalu berusaha membuat kalian aman dan nyaman selama menjalani masa rehabilitasi disana. Kalau kalian sakit, kalian juga jangan khawatir, ada perawat dan dokter yang akan membantu menyembuhkan sakit kalian. Dan kami sampaikan bahwa pelayanan di Balai kami ini gratis, tanpa dipungut biaya apapun. Seluruh fasilitas mulai dari makan, alat bersih diri, dan seluruh fasilitas yang telah disebutkan telah disediakan oleh negara untuk kalian semua, anak-anak kebanggaan negeri ini.”

Di akhir sesi, Den membuka sesi tanya jawab. Terdapat beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh orang tua Calon PM, mulai dari jam kunjungan, dan perizinan untuk anak pulang sementara. Muchtar menjelaskan “layanan rehabilitasi sosial yang diberikan kepada anak-anak nantinya memiliki waktu rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan saja, sehingga anak tidak diperkenankan untuk izin meninggalkan balai, kecuali dengan alasan yang sanak mendesak, seperti ada keluarga intinya (Kakek, nenek, atau bahkan orang tua meninggal), selebihnya tidak diizinkan bagi anak untuk meninggalkan balai.” Ungkap Muchtar.

Reporter : Tri Juliani

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] There you will find 41493 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/01/31/sosialisasi-program-rehab-dan-seleksi-calon-pm-brsampk-paramita-di-mataram-2/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2020/01/31/sosialisasi-program-rehab-dan-seleksi-calon-pm-brsampk-paramita-di-mataram-2/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!