BOGOR-Gemilangnews.com
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor rutin mengadakan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sampah 2 kali dalam seminggu. Penindakan terhadap pelanggar pembuang sampah sembarangan dilakukan atas dasar Hukum Pasal 39 jo Pasal 8 Huruf j Perda No.4 Tahun 2015.
Dan pada hari ini. Selasa, 04 Agustus 2020. Petugas Satpol PP Gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sampah di Jembatan PDAM Cibinong, Bogor. Di dapati 3 Pelanggar yang mendapatkan sanksi sidang Tipiring dikarenakan tertangkap membuang sampah tidak pada tempat nya.
Diharapkan dengan adanya penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan untuk kedepannya tidak ada lagi yg membuang sampah sembarangan.Sehingga tercipta nya Bogor bersih dan sehat. (Pemerintah Kabupaten Bogor)
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: gemilangnews.com/2020/08/04/satpol-pp-kabupaten-bogor-gelar-ott-membuang-sampah-sembarangan/ […]