Jakarta, GemilangNews.Com- Kasus seorang bocah perempuan berusia 7 tahun dibakar hidup-hidup di rumahnya setelah di perkosa sampai tak sadarkan diri yang dilakukan RD (18) warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada minggu 19 Juli 2020 dibakar mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Atas peristiwa sadis dan keji ini, menurut Arist, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak Indonesia meminta Polres Dompu untuk menjerat pelaku dengan menggunakan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 81 pasal 82 UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor :;23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal pidana penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati.
“Mengingat tindakan pelaku teramat sadis dan diluar akal sehat manusia bahkan merupakan suatu tindak pidana khusus (Extra Ordinary Crime) dan tindak kriminal luar biasa maka sepantasnyalah pelaku mendapat hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Arist, Selasa, (06/08/2020).
Lebih jauh Arist menjelaskan kepada media dikantornya, untuk kasus pembakaran anak dan kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak Indonesia meminta orang tua, keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan perhatian extra terhadap anak dan orang-orang terdekat serta kerabat keluarga. Jangan tinggalkan anak dirumah pada posisi tidak nyaman dan jangan pula menitipkan anak kepada orang sembarangan.
“Karena fakta menunjukkan bahwa umumnya pelaku kejahatan seksual adalah orang terdekat korban dan dikenal oleh anak. Dengan demikian rumah harus diciptakan sebagai basis terdepan untuk menjaga dan melindungi anak dari serangan kekerasan dan eksploitasi anak.“ungkapnya.
Kasus pembakaran anak dengan cara membakar rumah korban di Desa Woja ini berhasil di ungkap atas kerja cepat pihak kepolisian. Malang benar nasib bocah perempuan berumur 7 tahun di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB, di perkosa RD (18) lalu di bakar bersama rumahnya.
Korban sebut saja namanya Bunga (7) ternyata sengaja dibakar pelaku RD (18) mengaku panik usai memerkosa korban hingga tak sadarkan diri.
Jajaran Polres Dompu melalui Kasat Reskrim Polres Dompu AKBP Iwan Ronald C, Selasa 4/08 mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya memeriksa RD sebagai saksi dalam kebakaran.
“Di situ keterangan RD berbelit-belit dan berubah-ubah Awalnya pelaku diperiksa sebagai saksi. Karena saat kejadian dia tidur di emperan rumah warga dekat lokasi kebakaran,” kata Rolland di Dompu Selasa 04/08.2020
Setelah di gali keterangan, RD kemudian mengakui memperkosa korban hingga korban tak sadarkan diri. Pelaku tak bisa menyangkal ketika polisi menemukan sisa bercak cairan putih di celana dan juga di sekitar kemaluan.
Sebelum RD memperkosa korban, pelaku mengaku minum minuman beralkohol bersama dua rekan rekannya, hanya saja usai pesta miras kedua rekan pelaku pulang ke rumahmasing-masing. Namun pelaku justru memiliki niat jahat kepada korban. Sekitar Pukul 03.00 Wita,pelaku, RD kemudian masuk ke dalam rumah korban yang sedang tidur Sendirian.
Sementara kedua orang tua korban tidur di kios kecil tempat mereka jualan yang tak jauh dari rumahnya. Karena panik, RD langsung membakar karpet dan gorden rumah yang menyebabkan rumah terbakar dan menewaskan korban.
Menurut Arist, Tindakan membakar rumah bersama korban di maksudkan untuk menghilangkan jejak dan kejadian yang menimpa korban. Seolah-olah kematian korban adalah murni kebakaran.
“Kasus ini sudah di sekenario pelaku seolah-olah korban meninggal karena kebakaran,” Paparnya.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Dompu Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Admin : (Redaksi GN/Komnas PA)
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2020/08/06/ketua-komnas-pa-pelaku-pemerkosa-dan-pembakar-anak-7-tahun-di-dompu-ntb-pantas-dijerat-seumur-hidup/ […]