Kartunya di Telan Mesin ATM, Pelaku Nekat Merusak Mesin

JAKARTA-GemilangNews.com

Kesabaran memang ada batasnya. Namun tingkat kesabaran pun banyak tingakatannya. Teruji bila kita sebagai manusia dalam menghadapi sebuah masalah dengan bagaimana caranya kita dapat mengendalikan emosi kita. Tapi tidak dengan pemuda satu ini yang lantaran kartu atm nya tertelan dan tak bisa ditarik lagi. Orang ini kemudian kedal dan merusak mesin atm tersebut bersama temannya.

Kejadian tersebut pada hari Selasa, tanggal 05 februari 2019 Pukul: 22:30 Wib. dimana Mesin ATM Link Bank Mandiri Rumah Sakit. Eva sari Jalan Rawamangun no 47 Kelurahan. Rawasari Kecamatan. Cempaka Putih Jakarta Pusat. Dimana kala itu para pelaku Pelaku SF (38) dan AS (36) secara bersama – sama merusak mesin ATM Bank mandiri dengan mengunakan tangan kosong dan batu koblok warna merah.

Dari kronoligis yang mana perbuatan tersangka diketahui oleh saksi yang sedang bertugas jaga sebagai anggota satpam di Rumah Sakit Eva Sari mendengar keributan di ruangan yang terdapat mesin ATM bank mandiri selanjutnya saksi mengeceknya ternyata benar melihat pelaku sedang merusak mesin ATM. dan saksipun menegur dan melarangnya.

Pelaku pun keluar dari areal ruang mesin ATM, tetapi pelaku kembali lagi ke ruang mesin ATM setelah mengambil batu konblok dan memecahkan merusak mesin tersebut dengan di ikuti teman pelaku lainnya, sehingga berakibat mesin ATM rusak dan tidak bisa terpakai lagi.

Pelaku melakukan perbuatan tersebut ketika kartu ATM nya tidak bisa di gunakan dan tertelan mesin Atm tersebut dan sempat menghubungi pihak Bank tetapi tidak tersambung selanjutnya emosi dan merusak mesin ATM tersebut.

Kini pelaku berhasil diamakan anggota reskrim polsek cempaka putih yang saat itu mendapat laporan dengan para saksi – saksi yakni, SR (53), AM (39) dan RA (26). selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamakan ke polsek cempaka putih jakarta pusat guna penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya kedua tersangaka telah amankan Oleh Polsek Cempaka Putih untuk Mempertanggung jawabkan Perbuatanya. Tersangka di kenakan pasal 170 Kuhp dengan ancaman Hukuman paling lama 5 Tahuh 6 bulan.

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2019/02/07/kartunya-di-telan-mesin-atm-pelaku-nekat-merusak-mesin/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you will find 59573 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2019/02/07/kartunya-di-telan-mesin-atm-pelaku-nekat-merusak-mesin/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you can find 99969 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2019/02/07/kartunya-di-telan-mesin-atm-pelaku-nekat-merusak-mesin/ […]

  4. … [Trackback]

    […] There you can find 86731 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2019/02/07/kartunya-di-telan-mesin-atm-pelaku-nekat-merusak-mesin/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!