DEPOK-GemilangNews.com
Walikota Depok dan DPRD Kota Depok menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), meliputi Raperda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2016-2021.
Lalu, Raperda Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, serta Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Selasa (31/05), pengesahan Raperda ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, kawasan Grand Depok City. Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo berharap dengan disetujui tiga Raperda ini, Pemerintah Kota Depok dapat terus meningkatkan kinerja demi kemajuan pembangunan Depok.
“Dengan ini, saya menyetujui tiga Raperda yang telah diajukan,” katanya di sela-sela Sidang Paripurna.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan setelah tiga Raperda tersebut disetujui. Setelah ini, hasilnya akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat.
“Akan dikonsultasikan ke Gubernur untuk menerima tanggapan. Termasuk jika ada catatan tambahan,” kata dia.
Reporter: NSN
… [Trackback]
[…] Find More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2016/06/02/dprd-kota-depok-sah-kan-tiga-raperda/ […]