Aspirasi Desa Belum Terserap Akibat Aturan Hibah

BOGOR – Gemilangnews.com

Kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Dana Hibah/Bantuan Sosial (Bansos), kembali menuai kritik masyarakat dan kalangan anggota dewan. Disinyalir, akibat aturan baru itu hampir 80 persen aspirasi masyarakat desa jadi tak terserap.

Dalam aturan baru dijelaskan, penerima bantuan hibah harus berbadan hukum. Masalah ini pun jadi salah satu bahasan penting saat kegiatan reses berlangsung dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Tahun Sidang 2016 di Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Selasa (1/3).

“Sekitar 80 persen aspirasi dari desa gagal direalisasikan. Hal ini akibat minimnya sosialisasi pemerintah tentang pemberlakuan undang-undang tersebut. Persoalan lainnya karena banyaknya lembaga atau calon penerima bantuan yang masih mengabaikan aspek legal,” kata Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Ricky Kurniawan.

Wakil ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat dari Partai Gerindra itu mengatakan, akibat kebijakan tersebut, sekitar 80 persen aspirasi yang diserap di tingkat desa gagal direalisasikan. Namun, ketua Fraksi Partai Gerindra ini mengakui hal ini tetap menjadi bahan evaluasi pihaknya untuk tetap konsisten mengawal setiap aspirasi yang muncul dari masyarakat maupun pemerintah desa.

Pada sisi lain, bertolak dari sejumlah kasus penyelewengan dana yang dilakukan oknum aparatur pemerintahan desa. Ricky mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi kucuran dana yang diterima pemerintah desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten, provinsi maupun dari pusat.

“Semua elemen masyarakat harus turut mengawasi kucuran dana yang diterima pemerintah desa. Sebab, saat ini pemerintah tengah konsen memberikan perhatiannya kepada desa dalam hal bantuan anggaran,” pungkasnya. ( her )

 

 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: gemilangnews.com/2016/03/10/aspirasi-desa-belum-terserap-akibat-aturan-hibah/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!