Istrinya di Rudapaksa, Seorang Suami Laporkan Kerabatnya Ke Polres Malinau

MALINAU, Polres Malinau, Polda Kaltara – Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan MY (29), seorang warga Malinau yang menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berada disalah satu Desa di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau.

Kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang IRT berinisial D (25) untuk berhubungan intim pada akhir bulan April 2024 lalu ini, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan karena perbuatannya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa tersangka MY diamankan berdasarkan adanya laporan dari suami korban.

“Tersangka MY kami amankan karena adanya laporan suami korban berinisial A kepada pihak Kepolisian mengenai kekerasan seksual yang dialami seorang IRT berinisial D yang juga istri dari A. Kemudian setelah menerima laporan tersebut, tim kami segera melakukan proses penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Malinau pada Senin (20/5/2024).

Sebelumnya, A yang sekaligus suami korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dugaan kuat pelaku MY yang kini kasusnya telah naik menjadi tersangka ini mengakui telah melakukan upaya paksa untuk berhubungan intim terhadap korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut, MY yang juga merupakan kerabat dari suami korban ini benar melakukan percobaan pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual tersebut, dan saat ini MY ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan korban, dirinya dipaksa MY melakukan hubungan intim. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/4/2024) lalu di rumah korban,” terangnya

Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menambahkan, tersangka MY yang juga merupakan rekan dari suami korban gagal melakukan upaya tindak pidana kekerasan seksual tersebut karena mendengar tangisan dari anak korban dan kedatangan ipar korban dirumahnya.

“Anak korban nangis histeris karena melihat langsung peristiwa tersebut ditambah beberapa saat ipar korban juga datang kerumah, jadi niat tersangka MY ini terhalang. Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Juncho 289 KUHP, UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidanana Kekerasan Seksual,” tutupnya. (CS)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!