Bejat! Seorang Ayah di Malinau Tega Cabuli Anak Kandungnya Yang Masih Dibawah Umur

MALINAU, Polres Malinau, Polda Kaltara – Seorang ayah di salah satu Kecamatan yang berada di Kabupaten Malinau diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau lantaran melakukan perbuatan asusila secara berulang terhadap seorang anak dibawah umur berusia 7 tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Perbuatan keji yang dilakukan seorang pria yang juga seorang ayah berinisial S (38) terbongkar setelah istri tersangka sekaligus ibu dari korban yang masih berusia 7 tahun itu, melaporkan kasus tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malinau karena diduga melakukan perbuatan keji tersebut secara berulang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa motif tersangka tega melakukan perilaku keji tersebut karena tergiur dengan adegan film porno yang sering ditontonya.

“Korban yang merupakan anak kandung dari tersangka ini melaporkan ke ibunya karena telah mengalami perbuatan asusila yang dilakukan ayahnya sendiri. Kemudian setelah kami menerima laporan dari ibu korban sekaligus istri tersangka, setelah kami telusuri tersangka S melakukan perbuatan tersebut karena sering menonton film porno,” ujar Kasat Reskrim pada Rabu (15/5/2024).

Dari hasil penyelidikan terungkap, tersangka yang berinisial S ini telah melakukan perbuatan keji tersebut kepada anak kandungnya sendiri sebanyak 4 kali kepada korban sejak bulan Februari 2023 hingga Februari 2024.

“Kami juga memperoleh keterangan dari saksi sekaligus pelapor, dimana tersangka ini memperlihatkan kepada korban adegan film porno secara paksa. Film yang ditontonnya ini melibatkan pemeran antara orang dewasa dan anak-anak. Sejak Februari 2023 hingga Februari 2024, tersangka melakukan perbuatan keji tersebut kepada korban sebanyak 4 kali di rumah tersangka,” terangnya

Kasat Reskrim Polres Malinau menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Malinau dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka S dikenakan Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2022 tentang perlindungan anak, subsidair Pasal 81 ayat (3) UURI No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2022 tentang perlindungan anak,” tutup Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H. (CS)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!