Unit Reskrim Polsek Balaraja melaksanakan Tahap II dalam Penanganan Perkara Upal.

Tangerang- Unit Reskrim Polsek Balaraja melaksanakan Tahap II dalam Penanganan Perkara Upal dengan Tersangka Sdr. SODRI Bin SAMSUDIN dan Sdr. MURSIDI Als GERANDONG Bin H.SARTUNI ke JPU Kabupaten Tangerang. Senin(04/03/2024).

Dalam kegiatannya Unit Reskrim yang di Pimpin IPTU SUYADI, SH.MH, dan anggota Unit Reskrim Team3 Aipda Rinto Sugihartanto, SH. dan Bripka Ajat Sudrajat dengan tersangka Sdr. SODRI Bin SAMSUDIN dan Sdr. MURSIDI Als GERANDONG Bin H.SARTUNI dalam Kasus Uang Palsu(Upal) yang terjadi di tahun 2023 lalu di terima Jaksa Penuntut Umum (KPU) Jaksa ACHMAD RIMANDHANI KURNIAWAN, SH dan Jaksa HIKMAT LASSE.SH.

Dalam Tahapannya Kanit Reskrim Polsek Balaraja IPTU Suyadi menyerahkan Tersangka dan Barang bukti sebagai mana Tersangka yang di bawanya dalam perkara Kriminal yang iya perbuat.

Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombespol BAKTIAR JOKO MUJIONO, S.IK, MM, melalui Kapolsek Balaraja AKP BADRI HASAN, S.M mengatakan Alhamdulillah bahwasannya Perkara yang di tangani saat ini sudah melewati Tahapan tahapan sebagai mana yang di atur dalam Kuhap, sehingga perkara tersebut mendapat kejelasannya dan menjadi terang dan dapat di Sidangkan sehingga mendapat keadilan sebagai mana yang di atur dalam undang undang. Tegasnya.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!