Pengawasan Ketat Anggota Sat Reskrim untuk Ketaatan Prosedur

Tangerang, 4 Maret 2024 – Setelah pelaksanaan Apel Pagi, Kaur Bin Operasional (KBO) Reserse Kriminal (Reskrim) Ipda Sunari, atas perintah Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melaksanakan pengawasan ketat terhadap anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran prosedur selama pelaksanaan tugas.

Dalam pengawasan ini, Ipda Sunari memberikan arahan kepada anggota Sat Reskrim mengenai pentingnya mematuhi prosedur penyelidikan dan penyidikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam memastikan ketaatan anggota terhadap prosedur operasional, sesuai dengan arahan yang telah diberikan oleh Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, selaku Kasat Reskrim Polresta Tangerang.

Pengawasan yang ketat ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh anggota Sat Reskrim sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hotline 110 Polri tetap aktif selama 24 jam sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dan kepolisian. Dengan adanya hotline ini, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kejadian yang memerlukan perhatian kepolisian.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!