Kasat Reskrim memberikan materi penanganan tindak pidana terkait pemilu 2024

Polresta Tangerang– tanggal 29 Februari 2024, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, selaku Kasat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang, memberikan materi terkait peningkatan dan evaluasi penanganan tindak pidana terkait pemilu 2024. Acara ini diadakan di Hotel Vega Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, dan dihadiri oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang serta anggota Gakkumdu Polresta Tangerang.

Kegiatan ini merupakan perintah langsung dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, yang menunjukkan komitmen Polresta Tangerang dalam meningkatkan penanganan tindak pidana terkait pemilu. Materi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama antara berbagai lembaga terkait dalam menangani pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan anggota Bawaslu dan Gakkumdu dapat lebih memahami strategi dan langkah-langkah yang perlu diambil dalam menangani tindak pidana terkait pemilu. Selain itu, hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam menjaga integritas dan keamanan dalam proses demokrasi di Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Polresta Tangerang tetap memastikan ketersediaan Hotline 110 Polri selama 24 jam bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian atau memperoleh bantuan dari pihak kepolisian dalam berbagai situasi, baik darurat maupun non-darurat.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!