Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polsek Telawang Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Sebabi

KOTIM – Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polsek Telawang Polres Kotim jajaran Polda Kalteng terus lakukan sosialisasi tentang
pencegahan TPPO dengan menyambangi Warga Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Katawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Minggu pagi (4/2/2024)

Kegiatan ini diharapkan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Telawang tidak adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang Prosesnya dengan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan seseorang, kemudian caranya bias dengan Ancaman, Kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, Penjeratan utang.

Tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni Eksploitasi seksual, Eksploitasi tenaga kerja, Perdagangan Organ tubuh, Pornografi, Pedofil, Adopsi Ilegal, Anak Jalanan (mengemis), Pengedar Narkoba.

Dalam kesempatan yang sama disampaikan oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Telawang Ipda Fadlullah Azmy, S.H, berharap agar di Wialayah Hukum Polsek Telawang tidak ada korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan Pendataan warga desa/kelurahan yang merantau keluar negeri dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan Pelaku TPPO dapat Keluarga/Orang Terdekat, Oknum Aparat, Perusahaan Tenaga Kerja, Agen atau calo.

Kami dari Polsek Telawang menghimbau kepada Aparat Desa agar mendata Warganya ataupun warga pendatang agar tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Unsur-unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meliputi : proses, cara dan tujuan untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” pungkasnya.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!