Cegah Pekerja Migran Ilegal dan TPPO, Kapolres Sekadau Terima Kunjungan Kepala BP2MI Kalbar

SEKADAU, Polda Kalbar – Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Riko Syafutra, S.T., S.I.K., M.H., menerima kunjungan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar, Kombes Pol Wawan Tri Kartika, S.I.K., M.H., pada Jumat (12/1/2024)

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas upaya pencegahan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sekadau.

Kepala BP2MI Kalbar, Kombes Pol Wawan Tri Kartika, mengungkapkan bahwa pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan prioritas utama BP2MI Kalbar. Dalam hal ini kerja sama kepolisian dengan pemerintah daerah sangatlah penting.

Selain itu, Kepala BP2MI juga menekankan pentingnya pendataan terhadap pekerja migran sebelum mereka dikembalikan ke daerah asalnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja migran tersebut mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang layak saat bekerja di luar negeri.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Wawan juga memberikan pesan kepada masyarakat di Kabupaten Sekadau untuk tidak tergiur dengan janji manis para cukong yang tidak sesuai kenyataan.

“Dengan kesadaran dan kehati-hatian kita bersama, kita dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan terhadap para pekerja migran,” imbau Kombes Pol Wawan.

Kapolres Sekadau, AKBP Nyoman Sudama, menyambut baik kunjungan dari Kepala BP2MI Kalbar. Ia menyatakan komitmen Polres Sekadau dalam mencegah terjadinya PMI ilegal dan TPPO di daerah Sekadau.

“Polres Sekadau bersama pemerintah daerah dan instansi terkait akan bekerjasama memaksimalkan pencegahan dan upaya penegakan hukum kepada para pelaku PMI ilegal dan TPPO,” ujar Kapolres.

Kapolres berharap kunjungan ini dapat memperkuat kerjasama antara Polres Sekadau dan BP2MI Kalbar dalam upaya pencegahan PMI ilegal dan TPPO. Tujuan akhirnya adalah menjadikan wilayah Sekadau bebas dari pengiriman PMI secara ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Ar)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!